Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Bus ALS Terbakar, Uji KIR Kendaraan Harus Diperketat

JAKARTA, KOMPAS.com - Bus PO Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan jurusan Medan-Semarang terbakar di Jalan Lintas Sumatera pada Jumat (13/5/2022) Pagi.

Dikutip dari Kompas Regional, bus dengan pelat nomor BK 7815 LC yang terbakar tersebut tepatnya berada di Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Humas ALS Alwi Matondang mengatakan, bus diisi 46 penumpang dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

"Tidak ada korban jiwa. Semua penumpang, kernet, dan sopir bisa diselamatkan dan dievakuasi," kata Alwi, kepada Tribun, Sabtu (14/5/2022).

Alwi mengatakan, pihaknya masih menunggu penjelasan penyebab pasti insiden kebakaran tersebut. Sejauh ini kepolisian setempat masih melakukan pendalaman.

Selain itu, sopir bus ALS Elfian Lubis (44) mengatakan, mesin meledak saat bus sedang dalam kondisi hidup.

"Saat sedang jalan, mesin meledak lalu saya berhenti dan melihat mesin di belakang, api sudah membakar mesin," ujarnya.

Setelah berhenti di tepi jalan, mesin bus tidak bisa dimatikan sekitar 10 menit.

"Saat mesin sudah terbakar itu, penumpang belum mengetahui. Saya langsung teriakan untuk keluar dari bus, karena ada penumpang yang juga sedang tidur," ungkapnya.

Ketika redaksi memeriksa nomor pelat bus tersebut lewat Portal Spionam milik Kementerian Perhubungan, tercatat bahwa masa uji berlakunya sudah lewat, yakni pada 1 April 2020.

Anthony Steven Hambali, Pemilik PO Sumber Alam mengatakan, fenomena bus yang tidak lulus uji KIR namun tetap beroperasi masih ada di jalanan Indonesia.

“Bahayanya bus ini berkeliaran adalah bila ada komponen yang secara teknis tidak laik dan tidak ketahuan, malah bisa terjadi kecelakaan seperti ini, bus terbakar, atau rem blong dan lain-lain,” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Anthony menyarankan, baik pemilik armada maupun petugas saling menjaga ekosistem bus yang berkeselamatan. Untuk pengusaha, imbau Anthony, jika busnya belum di KIR, jangan dijalankan.

“Aparatnya jika tau ada bus yang pernah KIR dan sudah lama tidak KIR lagi, mungkin bisa cek ke lapangan atau sidak ke terminal, tempat-tempat wisata,” kata Anthony.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/15/082100115/kasus-bus-als-terbakar-uji-kir-kendaraan-harus-diperketat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke