JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali diperpanjang usai masa libur cuti bersama Lebaran 2022.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Adminstrasi Jakarta Barat, Kota Adminstrasi Jakarta Selatan, Kota Adminstrasi Jakarta Utara, Kota Adminstrasi Jakarta Pusat dan Kota Adminstrasi Jakarta Timur," tulis Inmendagri yang diterbitkan Senin (9/5/2022) malam.
Baca juga: Video Truk Berhenti karena Pengemudi Tidur, Bikin Macet Jalan Raya
Lihat postingan ini di Instagram
Dalam Inmendagri tersebut juga menyebut wilayah Provinsi Banten yang masuk aglomerasi Jabodetabek, yaitu Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masuk dalam kriteria level 2.
Sementara untuk Jawa Barat yang masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, yaitu Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, juga berstatus level 2.
Untuk diketahui, penetapan PPKM Level 2 di Jakarta diputuskan dari arahan presiden Joko Widodo dan hasil dari kriteria level situasi pandemi.
Baca juga: Kapan Pebalap Formula E Akan Jajal Sirkuit Ancol?
"Berdasarkan asesmen dan untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," lanjut Inmendagri tersebut.
Status perpanjangan PPKM Level 2 tersebut berlaku selama dua pekan mulai hari ini, dari Selasa (10/5/2022) sampai dengan 23 Mei 2022.
Diperpanjangnya aturan PPKM Level 2 bakal berdampak pada operasional angkutan umum. Secara umum, kapasitas angkut sudah 100 persen, dari sebelumnya 70 persen.
Namun memang penerapannya bisa berbeda-beda bergantung kebijakan masing-masing moda transportasi.
Baca juga: Bedah Visual All New Honda HR-V SE yang Tampil Makin Atraktif
Berikut ini jam operasional angkutan umum di Jakarta:
- Bus Transjakarta pukul 05.00-21.30 WIB
- Angkutan umum reguler dalam trayek pukul 05.00-21.30 WIB
- Angkutan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB