Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 2 Diperpanjang, Ini Aturan Naik Kendaraan Umum di Jakarta

Kompas.com - 22/03/2022, 11:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk wilayah DKI Jakarta, yang berlaku selama dua pekan mulai 22 Maret hingga 4 April 2022.

Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (21/3/2022).

Dalam Inmendagri tersebut tercantum sejumlah aturan dalam PPKM Level 2 yang bertujuan untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Motor Listrik Yamaha E01 Hadir di Eropa, Kapan ke Indonesia?

Pada aturan itu disebutkan bahwa transportasi umum, termasuk taksi baik taksi konvensional atau online, dan kendaraan sewa diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen.

Pemberlakuan kapasitas 100 persen tersebut juga berlaku untuk pesawat terbang namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan peraturan kapasitas 100 persen, dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat”.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 PPKM selama sepekan mendatang.

Baca juga: Skeptis Itu Wajib Kalau Melihat Tawaran Mobil Bekas Harga Murah

Hal ini disebabkan situasi kasus Covid-19 pada dua daerah aglomerasi itu kian membaik.

“Seiring dengan perbaikan situasi yang semakin hari semakin baik, maka sejumlah kabupaten/kota yang berstatus level 2 kembali meningkat cukup signifikan,” ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan daring beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Orang Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau