JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah kantor instansi pemerintah maupun swasta mulai aktif kembali pada Senin (9/5/2022), seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan dispensasi buat pemilik kendaraan yang STNK-nya habis masa berlaku saat libur Lebaran.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada hari libur, jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda, sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2010.
Baca juga: Curhatan Penumpang Tertipu Agen Bus, Dijanjikan Toilet dan Kursi Lega
“Kalau dari sisi perpajakan, dari kami apabila jatuh tempo di hari libur, pada saat pembayaran di hari kerja berikutnya sanksi akan otomatis terhapus,” ucap Herlina, kepada Kompas.com (27/4/2022).
“Pajak kendaraan yang habis masa berlaku saat libur Lebaran, bisa dibayarkan tanggal 9 Mei, hari kerja setelah hari libur tersebut,” kata dia.
Meski begitu, Herlina mengatakan, pemohon pajak bisa memanfaatkan layanan online dengan aplikasi SIGNAL untuk bayar pajak kendaraan selama libur Lebaran.
Baca juga: Perbedaan Utama Sirkuit Formula E Ancol dengan Negara Lain
Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.
Pelayanan di Samsat ditutup pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Artinya, kantor Samsat bakal libur mulai 29 April hingga 8 Mei 2022, dan aktif lagi pada 9 Mei 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.