Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku STNK Habis Saat Libur Lebaran, Ada Dispensasi Hari Ini

Kompas.com - 09/05/2022, 11:02 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah kantor instansi pemerintah maupun swasta mulai aktif kembali pada Senin (9/5/2022), seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan dispensasi buat pemilik kendaraan yang STNK-nya habis masa berlaku saat libur Lebaran.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada hari libur, jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda, sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2010.

Baca juga: Curhatan Penumpang Tertipu Agen Bus, Dijanjikan Toilet dan Kursi Lega

STNK skuter listrik Viar Q1(Triangle Motorindo)KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL STNK skuter listrik Viar Q1(Triangle Motorindo)

“Kalau dari sisi perpajakan, dari kami apabila jatuh tempo di hari libur, pada saat pembayaran di hari kerja berikutnya sanksi akan otomatis terhapus,” ucap Herlina, kepada Kompas.com (27/4/2022).

“Pajak kendaraan yang habis masa berlaku saat libur Lebaran, bisa dibayarkan tanggal 9 Mei, hari kerja setelah hari libur tersebut,” kata dia.

Meski begitu, Herlina mengatakan, pemohon pajak bisa memanfaatkan layanan online dengan aplikasi SIGNAL untuk bayar pajak kendaraan selama libur Lebaran.

Baca juga: Perbedaan Utama Sirkuit Formula E Ancol dengan Negara Lain

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.

Pelayanan di Samsat ditutup pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Artinya, kantor Samsat bakal libur mulai 29 April hingga 8 Mei 2022, dan aktif lagi pada 9 Mei 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com