JAKARTA, KOMPAS.com – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal ditiadakan sementara oleh Korlantas Polri pada Senin (28/2/2022). Hal ini dilakukan karena hari ini bertepatan dengan hari libur nasional, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Kompol Faisal Andri, Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, ada dispensasi perpanjangan SIM apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional.
"Hari Minggu dan libur Nasional pelayanan SIM libur," ujar Faisal, kepada Kompas.com (27/2/2022).
Baca juga: Ariel NOAH Pakai Shogun, Berapa Kisaran Biaya Restorasinya?
Artinya, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya, tanpa perlu khawatir harus melakukan pembuatan SIM baru.
Seperti diketahui, penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.
Adapun buat biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Di mana untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Selain itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.