Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran, Jangan Khawatir Ada Dispensasi

Kompas.com - 01/05/2022, 15:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri memberhentikan sementara aktivitas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik itu Satpas, Gerai, ataupun SIM keliling sepanjang periode libur Lebaran 2022, yakni 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022.

Hal ini lantaran pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.

Kemudian, diterbitkan pula Surat Telegram Kapolri yang ditunjukkan ke para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1/2022 mengenai petunjuk dan arahan pelayanan SIM pada hari raya Idul Fitri 1443 H.

Baca juga: Hyundai Diam-diam Luncurkan Santa Fe CKD, Fitur Berkurang Harga Sama

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Dalam beleid tersebut, dikatakan bahwa masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.

Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.

Oleh karena itu, Kompol Faisal Andri, Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri mengimbau untuk kembali memperhatikan masa berlaku SIM-nya agar tidak mengalami kendala.

"Apabila yang bersangkutan akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM baru,” kata dia kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Jasa Marga Sebut Arus Mudik Lebaran 2022 Cetak Rekor

Ilustrasi mudik dengan mobil pribadikompasiana.com Ilustrasi mudik dengan mobil pribadi

Seperti diketahui, penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.

Adapun buat biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Di mana untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Selain itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com