Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik di Tol Dalam Kota Berlaku 1 April 2022

Kompas.com - 30/03/2022, 07:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah ruas jalan tol dalam kota Jakarta akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) per 1 April 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada dua jenis pelanggaran yang menjadi sasaran tilang elektronik yang ada di jalan tol. Pelanggar akan diberi sanksi berupa tilang.

"Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan, dan kedua adalah pelanggaran batas muatan," ucap Sambodo kepada media di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Penyebab Kemacetan Panjang di Tol Jagorawi Hari Ini

Ilustrasi tol dalam kota.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Ilustrasi tol dalam kota.

Kamera ETLE yang ditugaskan untuk mengambil gambar pelanggar ini sudah tersebar di beberapa ruas jalan tol di Jakarta. Mulai Tol Dalam Kota, sampai ke tol menuju Bandara Soekarno Hatta.

"Pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalan tol yakni Jakarta-Cikampek, baik yang bawah dan yang MBZ. Lalu ruas jalan Tol Dalam Kota, ruas jalan Tol Kunciran-Cengkareng," kata Sambodo.

Baca juga: Update Kasus Penipuan Diler Honda MT Haryono, Pelaku Kambuhan

Sedangkan untuk ETLE yang menindak kendaraan yang melanggar batas muatan baru berlaku di tol JORR dan Jakarta-Tangerang. Sistem ETLE ini sebenarnya sudah berlaku di jalan tol, namun sifatnya masih sosialisasi.

"Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya pemberitahuan saja, sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti, maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com