www.kompas.com
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat mejelaskan terkait aturan tilang buat kendaraan yang melebihi kecepatan di atas 100 KM per jam. Penjelasan itu dilakukan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022). (KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau