JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi lagi kecelakaan akibat pengemudi yang lalai atau belum memahami tata cara berkendara yang baik.
Terjadi baru-baru ini di Batang Tarang, Sanggau, Pontianak, Kalimantan Barat, seorang pengemudi Kijang Toyota terlihat berusaha menyalip kendaraan di depannya namun berujung menabrak kendaraan lain yang berada di lajur berlawanan arus.
Baca juga: Kecelakaan Avanza Vs Mitsubishi Strada di Tuban, Pentingnya Fokus di Jalan
Kejadian ini terekam oleh dashcam korban, diunggah oleh Instagram @dashcam_owners_indonesia, Selasa (29/3/2022).
Akibatnya, mobil yang tertabrak mengalami kerusakan berat pada bagian depan. Belum diketahui apakah ada korban jiwa atau korban luka-luka.
Namun berdasarkan keterangan pengunggah, diinformasikan pengemudi Kijang Toyota tersebut masih berumur 17 tahun.
Walaupun usia pengemudi sudah legal untuk membuat dan memiliki surat izin mengemudi (SIM), kenyataannya hal ini tidak bisa dijadikan acuan untuk menilai kelayakan seseorang dalam berkendara.
View this post on Instagram
Baca juga: Update Kasus Penipuan Diler Honda MT Haryono, Pelaku Kambuhan
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, secara usia pengemudi yang berusia 17 tahun memang sudah memenuhi syarat. Namun, secara mental ia belum matang.
“Secara operasional masih fifty-fifty. Jadi dia sudah layak, tapi punya keterbatasan kemampuan. Selama mengikuti panduan yang benar, maka dia akan proses bertumbuhnya benar,” jelas Sony pada Kompas.com, Selasa (29/3/2022).
Maka, usia tersebut tidak bisa dijadikan patokan untuk menilai apakah seseorang layak untuk mengoperasikan kendaraan bermotor.
“Butuh waktu sesuai dengan pengetahuannya dan pemahamannya. Salah satunya dari sekolah pengemudi yang bersertifikat, belajar dari ahlinya,” kata Sony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.