Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Kena Razia, Jangan Sembarangan Pakai Lampu Rotator

Kompas.com - 11/03/2022, 18:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan lampu strobo atau rotator berwarna biru pada kendaraan sipil masih kerap ditemukan di jalan.

Seperti aksi yang baru-baru ini viral, kendaraan pribadi milik artis Daus Mini kedapatan memakai lampu rotator berwarna biru saat sedang melaju di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.

Padahal, lampu isyarat warna biru tersebut hanya boleh digunakan oleh kendaraan aparat kepolisian.

Baca juga: Polisi Imbau Masyarakat Tidak Pasang Lampu Rotator di Mobil dan Motor

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menjelaskan, penegakan hukum terhadap pemakaian rotator dan sirene yang tidak sesuai akan tetap dilakukan.

"Untuk kendaraan sipil dilarang untuk menggunakan strobo. Penggunaan rotator atau strobo hanya diperuntukkan untuk kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, lampu isyarat warna merah atau biru dan sirene," ucap Jamal pada Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Pihak kepolisian juga akan terus melakukan penegakan hukum bagi pemilik kendaraan yang sembarangan menggunakan lampu rotator.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MEMANTAU KOTA DEPOK 24 JAM (@depok24jam)

Baca juga: Toyota Indonesia Bakal Recall Raize Imbas Masalah Fender Apron

"Penegakan hukum tetap kita laksanakan terhadap kendaraan sipil yang tidak mematuhi aturan penggunaan rotator atau strobo dan sirene," jelas dia.

Ketentuan penggunaan lampu isyarat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59 Nomor 5, ayat ke 5:

Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com