Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Pasang Lampu Rotator di Mobil dan Motor

Kompas.com - 20/01/2022, 17:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ditlantas Polda Metro Jaya tengah gencar melakukan razia kepada kendaraan dengan pelat nomor khusus atau pelat dewa yang arogan, seperti melanggar ganjil genap, melewati bahu jalan, sampai memasang lampu rotator seperti mobil aparat.

“Itu harus ditegakkan, makanya kemarin baru dua hari, tiga hari sama sekarang, sudah 124 kendaraan. Pelat RF, RFQ, RFZ, BH, yang katanya pelat-pelat dewa semua itu ditilang,” ujar Sambodo, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kepada Kompas.com (19/1/2022).

Sambodo mengatakan, para pengguna kendaraan dengan pelat dewa rata-rata kaget, karena mereka pikir dengan menggunakan pelat itu tidak kena aturan ganjil genap dan sebagainya.

Baca juga: Pelat Dewa Kini Tak Sakti Lagi, Kena Razia Ganjil Genap hingga Lampu Rotator

Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor DewaFoto: Istimewa Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor Dewa

“Kebanyakan melangar ganjil genap dan bahu jalan, termasuk juga rotator. Semakin ke sini banyak yang kemudian menyalahi (pakai pelat nomor dewa). Artinya arogan, menggunakan rotator, menggunakan sirene, kemudian minta jalan dengan memaksa,” ucap Sambodo.

Ia juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk tidak memasang lampu rotator, baik mobil maupun motor. Karena masyarakat Jakarta sudah sampai dalam tahap tidak nyaman suara bising rotator di tengah kemacetan.

“Kalau saya lagi di lapangan, pasti saya berhentikan. Anggota juga sekarang sudah mulai berani. Karena kalau enggak, orang Jakarta ini sudah jenuh dengan rotator, banyak yang akalin,” kata Sambodo.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online, Tanpa Harus ke Samsat

Lampu rotator dan sirene dijual bebas di situs jual beli online.Istimewa Lampu rotator dan sirene dijual bebas di situs jual beli online.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra, mengatakan, saat ini memang tidak ada aturan yang melarang penjualan lampu rotator di pasaran.

“Kalau sosialisasi kami jalan terus, tiap operasi patuh ke bengkel-bengkel, buat mengimbau, tidak boleh lah pakai ini. Tapi itu enggak bisa dilarang,” ujar Arga, pada kesempatan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau