Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Ruginya, Pengamat Minta Kemenhub Tak Tunda Zero ODOL

Kompas.com - 11/03/2022, 11:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Peruhubungan (Kemenhub), tidak memundurkan lagi wacana pemeberantasan truk Over Dimension Over Loading alias ODOL yang sudah ditetapkan berlaku mulai Januari 2023.

Menurut Djoko, pemerintah tak boleh menutup mata dengan banyaknya kerugian yang ditimbulkan ODOL. Tak sekadar masalah kerusakan jalan, dan kemacetan lalu lintas saja, tapi juga banyaknya korban jiwa yang disebabkan kecelakaan truk ODOL.

"Bila diundur, mau berapa banyak lagi uang negara yang dikeluarkan untuk perbaikan jalan. Lalu berapa banyak lagi kejadian kecelakaan yang menyebabkan korban, bahkan nyawa melayang," ucap Djoko kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Kemenperin Bilang Industri Minta Zero ODOL Ditunda Sampai 2025

Truk ODOLBUDI SETIYADI Truk ODOL

"Jangan diundur lagi sampai 2025, kalau alasanya tidak siap karena Covid-19 sampai bikin harga logistik nantinya jadi mahal, saya rasa itu akal-akalan pengusaha. Untuk sembako itu kalau mahal bisa diberikan subsidi dari pemerintah, harusnya Kemenperin juga mendukung negara," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), para pelaku industri meminta agar pemberlakuan Zero ODOL ditunda dua tahun lagi, atau sampai 2025.

Alasannya, pelaku indutri, khususnya industri semen, keramik, dan bahan galian non-logam serta lainnya terkendal dalam menyiapkan pelaksanaan Zero ODOL yang sudah dicanangkan pada Januari 2023 lantaran Covid-19.

"Industri belum siap disebabkan hilangnya momentum persiapan pelaksanaan kebijakan Zero ODOL karena adanya pandemi Covid-19 mulai awal 2022 yang menyebabkan utilisasi industri sempat mengalami penurunan," kata Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam Kemenperin Wiwik Pudjiastuti.

Baca juga: Oknum Brimob Paksa Cabut Berkas Truk yang Kena Razia ODOL

REALISASI EURO-4 PADA APRIL 2022: Sejumlah truk melintas di jalan Tol TB Simatupang, Jakarta, Selasa (8/3/2022). Setelah beberapa tahun terjadi pengunduran waktu pemberlakuan Euro-4 untuk semua kendaraan truk berbahan bakar diesel, maka diharapkan terhitung 7 April 2022 sesuai peraturan yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no S 786/MENLHK-PPKL/ SET/PKL.3/5/2020 tertanggal 20 Mei 2020 sudah ditaati oleh semua ATPM produsen Truk komersial. Selain pemerintah juga sangat serius merealisasikannya.DOK. AGUS PAMBAGIO REALISASI EURO-4 PADA APRIL 2022: Sejumlah truk melintas di jalan Tol TB Simatupang, Jakarta, Selasa (8/3/2022). Setelah beberapa tahun terjadi pengunduran waktu pemberlakuan Euro-4 untuk semua kendaraan truk berbahan bakar diesel, maka diharapkan terhitung 7 April 2022 sesuai peraturan yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no S 786/MENLHK-PPKL/ SET/PKL.3/5/2020 tertanggal 20 Mei 2020 sudah ditaati oleh semua ATPM produsen Truk komersial. Selain pemerintah juga sangat serius merealisasikannya.

Menurut Wiwik, bila Zero ODOL tetap dilakukan pada 2023, kemungkinan besar bakal ada kenaikan biaya logistik karena membebani industri di mana bisa menambah ritase truk yang berujung pada penambahan waktu loading dan unloading barang. Belum lagi ditambah dengan peningkatan penggunaan BBM.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan juga menjelaskan, para pengusaha sudah melakukan peremajaan truk tua, namun upaya percepatan peremajaan terhenti imbas pandemi yang melanda.

Dengan adanya perpanjangan waktu sampai 2025, diharapkan pelaku industri dan pengusaha angkutan memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk kembali melakukan peremajaan armada truk lawas. Lantaran paling tidak industri membutuhkan waktu dua tahun agar bisa keluar dari krisis imbas pandemi.

Tak hanya itu, Yustinus juga menyampaikan pemberlakuan Zero ODOL pada Januari 2023 akan menaikkan biaya logistik dan membuat menurunnya daya saing serta mendongkrak harga jual. Dengan demikian, besar kemungkinan daya beli dari masyarakat akan kembali turun.

Baca juga: Truk ODOL, Rawan Kecelakaan, hingga Bikin Jalan Rusak

Sebuah truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng melaju di Jalan Siliwangi Semarang saat mengikuti aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Dalam aksi tersebut mereka menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pelarangan truk over dimension loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan yang dinilai akan merugikan mereka, serta menuntut adanya revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.ANTARA FOTO/AJI STYAWAN Sebuah truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng melaju di Jalan Siliwangi Semarang saat mengikuti aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Dalam aksi tersebut mereka menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pelarangan truk over dimension loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan yang dinilai akan merugikan mereka, serta menuntut adanya revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.

"Bila daya beli masyarakat menurun, maka ekonomi kita yang sekitar 60 persen bergantung pada belanja dalam negeri akan menurun. Ujung-ujungnya pemulihan ekonomi dalam dua tahun terakhir ini akan sia-sia," kata Yustinus.

"Sehingga sangat tepat bila pemberlakuan Zero ODOL diberikan injury time atau perpanjangan waktu dua tahun menjadi 1 Januari 2025," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau