Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan di Samsat

Kompas.com - 23/10/2024, 06:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor wajib dibayarkan pajak kendaraannya setiap tahun. Namun, untuk pajak lima tahunan, cara perpanjangnya sedikit berbeda.

Pembayaran pajak lima tahunan dilakukan di Samsat induk terdekat. Pemilik kendaraan harus datang bersama kendaraannya untuk dilakukan cek fisik kendaraan oleh petugas di Samsat.

Baca juga: Ini 4 Akibat Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Sebab, proses yang dilakukan tidak hanya untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Untuk pajak lima tahunan juga akan disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru.

Samsat Induk Jakarta buka pada Sabtu (31/8/2024) untuk fasilitasi warga yang ingin memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.Dok. GRID.ID/Octa Saputra Samsat Induk Jakarta buka pada Sabtu (31/8/2024) untuk fasilitasi warga yang ingin memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi saat membayar pajak kendaraan lima tahunan:

  • STNK Asli dan Foto Copy BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)
  • KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
  • Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)

Baca juga: Catat, 12 Gerai Samsat di Mal Jakarta Terima Bayar Pajak Kendaraan

Cek Fisik Kendaraan
Setelah semua persyaratan tersebut sudah dilengkapi, selanjutnya pemilik kendaraan melakukan registrasi di bagian cek fisik. Proses ini bertujuan untuk menyocokkan nomor mesin dan nomor rangka yang ada di data kepolisian.

Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?Stanly Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?

Berikut ini prosedur cek fisik kendaraan:

  1. Lakukan pengecekan fisik terlebih dulu dengan memarkirkan kendaraan di area yang disediakan
  2. Ambil nomor antrean
  3. Petugas akan melakukan cek fisik, nomor rangka, dan mesin
  4. Hasil cek fisik akan disahkan
  5. Pemohon melakukan pembayaran formulir PNBP dan melengkapinya
  6. Selanjutnya mendaftar di customer service
  7. Mengambil nomor antrean untuk perpanjang STNK
  8. Petugas akan melakukan verifikasi berkas
  9. Lakukan pembayaran setelah dipanggil oleh petugas
  10. Setelah itu ambil STNK dan TNKB baru

Ilustrasi pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di Indonesia.Wikimedia/RasyaAbhirama13 Ilustrasi pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di Indonesia.

Biaya Pajak Lima Tahunan
Sedangkan untuk biaya pajak lima tahunan, sedikit berbeda jumlahnya dengan pajak yang dibayarkan setiap tahunnya. Biaya perpanjangan STNK lima tahunan terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK, dan PNBP TNKB.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut ini tarif PNBP yang harus dibayar:
PNBP STNK

  • Kendaraan roda dua atau tiga Rp 100.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih Rp 200.000

PNPB TNKB

  • Kendaraan roda dua atau roda tiga Rp 60.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau