Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bisa Kena Razia, Jangan Sembarangan Pakai Lampu Rotator

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan lampu strobo atau rotator berwarna biru pada kendaraan sipil masih kerap ditemukan di jalan.

Seperti aksi yang baru-baru ini viral, kendaraan pribadi milik artis Daus Mini kedapatan memakai lampu rotator berwarna biru saat sedang melaju di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.

Padahal, lampu isyarat warna biru tersebut hanya boleh digunakan oleh kendaraan aparat kepolisian.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menjelaskan, penegakan hukum terhadap pemakaian rotator dan sirene yang tidak sesuai akan tetap dilakukan.

"Untuk kendaraan sipil dilarang untuk menggunakan strobo. Penggunaan rotator atau strobo hanya diperuntukkan untuk kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, lampu isyarat warna merah atau biru dan sirene," ucap Jamal pada Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Pihak kepolisian juga akan terus melakukan penegakan hukum bagi pemilik kendaraan yang sembarangan menggunakan lampu rotator.

"Penegakan hukum tetap kita laksanakan terhadap kendaraan sipil yang tidak mematuhi aturan penggunaan rotator atau strobo dan sirene," jelas dia.

Ketentuan penggunaan lampu isyarat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59 Nomor 5, ayat ke 5:

Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/11/181200115/bisa-kena-razia-jangan-sembarangan-pakai-lampu-rotator

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke