JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka menjaga sekaligus meningkatkan ketertiban berlalu lintas di tengah masyarakat, Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi lalu lintas mulai awal Maret 2022.
Razia bertajuk 'Operasi Keselamatan Jaya 2022' tersebut akan dilaksanakan mulai Selasa (1/3/2022) selama 2 pekan hingga Senin (14/3/2022).
Dikutip dari unggahan akun instagram resmi @tmcpoldametro, Kamis (24/2/2022), terdapat sasaran khusus yang diincar dalam operasi lalu lintas tersebut.
Baca juga: Hyundai Patenkan Teknologi Pintu Belakang Model Geser ke Atas
Disebutkan lebih rinci, terdapat 7 pelanggaran pengguna jalan yang akan jadi prioritas sasaran dan bakal langsung ditindak.
Sebagai informasi, penindakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Jaya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
View this post on Instagram
Lebih detail, berikut 7 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan.
1. Pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) menggunakan ponsel.
Menurut Pasal 283 UU LLAJ, sanksi bagi pengemudi yang melakukan tindakan tersebut yakni kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Baca juga: Motor Pakai Pelat Nomor Thailand Siap-siap Didenda Rp 500.000
2. Pengemudi ranmor di bawah umur
Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, bagi pengemudi yang masih di bawah umur akan dikenai sanksi kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.