Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Lalu Lintas Awal Maret 2022

Kompas.com - 25/02/2022, 12:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka menjaga sekaligus meningkatkan ketertiban berlalu lintas di tengah masyarakat, Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi lalu lintas mulai awal Maret 2022.

Razia bertajuk 'Operasi Keselamatan Jaya 2022' tersebut akan dilaksanakan mulai Selasa (1/3/2022) selama 2 pekan hingga Senin (14/3/2022).

Dikutip dari unggahan akun instagram resmi @tmcpoldametro, Kamis (24/2/2022), terdapat sasaran khusus yang diincar dalam operasi lalu lintas tersebut.

Baca juga: Hyundai Patenkan Teknologi Pintu Belakang Model Geser ke Atas

Disebutkan lebih rinci, terdapat 7 pelanggaran pengguna jalan yang akan jadi prioritas sasaran dan bakal langsung ditindak.

Sebagai informasi, penindakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Jaya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Lebih detail, berikut 7 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan.

1. Pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) menggunakan ponsel.

Menurut Pasal 283 UU LLAJ, sanksi bagi pengemudi yang melakukan tindakan tersebut yakni kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca juga: Motor Pakai Pelat Nomor Thailand Siap-siap Didenda Rp 500.000

2. Pengemudi ranmor di bawah umur

Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, bagi pengemudi yang masih di bawah umur akan dikenai sanksi kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com