Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Lalu Lintas Awal Maret 2022

Kompas.com - 25/02/2022, 12:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Berkendara dalam pengaruh alkohol mutlak berbahaya. Tak jarang tindakan tersebut berujung pada kecelakaan. Pelaku pelanggaran tersebut akan diganjar sanksi kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta sesuai Pasal 311 UU LLAJ.

6. Melawan arus lalu lintas

Umum ditemui di jalanan pengendara yang nekat melakukan tindakan melawan arus lalu lintas. Pengendara tersebut akan dikenai sanksi kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 berdasarkan pasal 287 ayat 1 UU LLAJ.

7. Pengemudi ranmor tidak menggunakan sabuk pengaman

Sabuk pengaman wajib terpasang demi keselamatan pengemudi maupun penumpang. Apabila ketahuan tidak memasang sabuk pengaman saat sedang mengemudi, sesuai Pasal 289 UU LLAJ akan dikenai hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com