Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 21/01/2022, 12:42 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comSanksi berupa kurungan atau denda uang bagi siapa saja pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu.

Seperti diketahui, aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Baca juga: Polisi Bakal Wajibkan Tes Psikologi buat Pemohon SIM A dan C

Jasa pembuatan pelat nomor kendaraanOtomania/Setyo Adi Jasa pembuatan pelat nomor kendaraan

Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, pemalsuan dapat terjadi apabila memalsukan STNK dengan mengubah data seolah-olah benar atau tidak palsu sesuai dengan identitas ranmor.

“Pemalsuan berhubungan dengan surat-surat, dengan cara membuat surat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan sesuatu hak, perikatan dan lain-lain,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Tinggalkan Kebiasaan Simpan Helm di Spion Motor, Ini Alasannya

Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya ThailookInstagram Thailook Indonesia Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya Thailook

“Atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut, seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu dan menimbulkan kerugian,” kata dia.

Selain itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apabila ada indikasi pemalsuan TNKB/STNK, akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Menurut pendapat saya bahwa pemasangan TNKB pada kendaraan bermotor yang tidak sesuai spek teknis atau tidak pada peruntukan merupakan pelanggaran lalu lintas," ucap Budiyanto.

Baca juga: Ini Fungsi Tuas pada Spion Tengah di Mobil

Sebanyak lima mobil mewah berpelat nomor sama berjejer di parkiran Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022)ISTIMEWA Sebanyak lima mobil mewah berpelat nomor sama berjejer di parkiran Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022)

Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com