JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka menjaga sekaligus meningkatkan ketertiban berlalu lintas di tengah masyarakat, Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi lalu lintas mulai awal Maret 2022.
Razia bertajuk 'Operasi Keselamatan Jaya 2022' tersebut akan dilaksanakan mulai Selasa (1/3/2022) selama 2 pekan hingga Senin (14/3/2022).
Dikutip dari unggahan akun instagram resmi @tmcpoldametro, Kamis (24/2/2022), terdapat sasaran khusus yang diincar dalam operasi lalu lintas tersebut.
Baca juga: Hyundai Patenkan Teknologi Pintu Belakang Model Geser ke Atas
Disebutkan lebih rinci, terdapat 7 pelanggaran pengguna jalan yang akan jadi prioritas sasaran dan bakal langsung ditindak.
Sebagai informasi, penindakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Jaya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
View this post on Instagram
Lebih detail, berikut 7 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan.
1. Pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) menggunakan ponsel.
Menurut Pasal 283 UU LLAJ, sanksi bagi pengemudi yang melakukan tindakan tersebut yakni kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Baca juga: Motor Pakai Pelat Nomor Thailand Siap-siap Didenda Rp 500.000
2. Pengemudi ranmor di bawah umur
Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, bagi pengemudi yang masih di bawah umur akan dikenai sanksi kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
3. Memboncengkan lebih dari 1 orang
Sepeda motor yang dinaiki lebih dari 2 orang tidak luput dari prioritas penilangan. Pelaku tindakan tersebut akan dikenai sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling besar Rp 250.000 sesuai UU LLAJ Pasal 292.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Helm berstandar nasional menjadi salah satu kelengkapan wajib berkendara. Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm akan ditindak dengan Pasal 291 UU LLAJ berupa hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Baca juga: Senjata Lampu Sorot Bus DAMRI yang Bertugas di Kalimantan
5. Mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol
Berkendara dalam pengaruh alkohol mutlak berbahaya. Tak jarang tindakan tersebut berujung pada kecelakaan. Pelaku pelanggaran tersebut akan diganjar sanksi kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta sesuai Pasal 311 UU LLAJ.
6. Melawan arus lalu lintas
Umum ditemui di jalanan pengendara yang nekat melakukan tindakan melawan arus lalu lintas. Pengendara tersebut akan dikenai sanksi kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 berdasarkan pasal 287 ayat 1 UU LLAJ.
7. Pengemudi ranmor tidak menggunakan sabuk pengaman
Sabuk pengaman wajib terpasang demi keselamatan pengemudi maupun penumpang. Apabila ketahuan tidak memasang sabuk pengaman saat sedang mengemudi, sesuai Pasal 289 UU LLAJ akan dikenai hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.