Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Pakai Pelat Nomor Thailand Siap-siap Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 24/02/2022, 16:04 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gaya atau aliran modifikasi pada sepeda motor bermacam-macam. Salah satunya yang banyak diterapkan oleh pengendara motor adalah thailook.

Thailook sendiri adalah gaya modifikasi yang berkiblat pada gaya yang berkembang di Thailand. Gaya ini banyak diusung pada motor bebek atau skuter matik (skutik).

Baca juga: Minat Pelat Nomor Cantik, Siapkan Dana Minimal Rp 5 Juta

Banyak pecinta modifikasi yang mengaplikasikan gaya thailook secara maksimal. Bahkan, sampai menggunakan pelat nomor dengan gaya Thailand.

Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya ThailookInstagram Thailook Indonesia Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya Thailook

Belum lama ini, viral di media sosial video pemilik motor yang ditilang karena menggunakan pelat nomor bergaya Thailand tersebut. Dalam video tersebut, motor yang digunakan adalah motor bebek Honda Revo.

Aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Pelaksanaan Pelat Nomor Warna Putih Dilakukan Bertahap

Pada pelat nomor kendaraan, sudah ditentukan spesifikasi teknisnya. Bukan hanya tercantum nomor saja, tapi ada ketentuan panjang hingga lebarnya.

Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya ThailookInstagram Thailook Indonesia Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya Thailook

Dalam UU LLAJ, dijelaskan juga bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Kendaraan yang tidak dipasangi atau dilengkapi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dapat dikenakan sanksi dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Menggunakan pelat nomor Thailand masih diizinkan jika hanya untuk kebutuhan kontes modifikasi atau pameran. Namun, jika digunakan di jalan raya tentu melanggar aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com