JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan menggunakan jalan tol, ada baiknya mempersiapkan besaran uang untuk membayar tarif tol.
Dengan mengetahui besaran tarif tol yang akan dilewati, pengemudi dapat memperkirakan saldo yang akan digunakan pada saat mengisi e-tol.
Baca juga: Hyundai Patenkan Teknologi Pintu Belakang Model Geser ke Atas
Pasalnya, saat ini berbagai gerbang tol hanya menyediakan pembayaran secara elektronik atau tanpa uang tunai. Sehingga apabila ingin menggunakan layanan jalan tol, harus mengisi saldo uang elektronik terlebih dulu.
Pengumuman mengenai tarif jalan tol biasanya sudah diumumkan oleh pihak pengelola jalan tol di akun resmi seperti sosial media dan website resminya.
Namun ada cara yang lebih mudah untuk mengetahui besaran tarif tol yang akan dilewati yakni dengan cara melakukan cek tarif tol secara online.
Baca juga: Senjata Lampu Sorot Bus DAMRI yang Bertugas di Kalimantan
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah menyediakan fitur cek tarif tol online di website resminya agar masyarakat dapat cek tarif tol terbaru di berbagai ruas jalan tol.
Demikian juga dengan perusahaan pelat merah PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku pengelola jalan tol, menyediakan cara cek tarif tol online.
Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melakukan cek tarif tol secara online.
1. Cek Tarif Tol online di website BPTJ
Masyarakat dapat mengakses menu Tarif Tol Navigasi di menu Tarif Tol untuk cek tarif tol online melalui website BPTJ atau melakukan cara berikut ini:
Baca juga: Motor Pakai Pelat Nomor Thailand Siap-siap Didenda Rp 500.000
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.