Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Syarat Baru Perpanjang STNK

Kompas.com - 22/02/2022, 07:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam Inpres tersebut terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia. Nantinya peserta yang membuat dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.

Dikutip dari situs Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Senin (21/2/2022), instruksi ini mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: Urus SIM dan STNK Kini Wajib Punya BPJS Kesehatan

Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 tersebut, ada instruksi khusus yang diberikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam perintahnya, Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Presiden dalam instruksi tersebut.

Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak secara online dan offline dengan mudahShutterstock Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak secara online dan offline dengan mudah

Menanggapi hal ini, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin menjelaskan, terkait pembuatan STNK yang wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan benar adanya.

“Kalau mencermati instruksi ini maka meliputi semua layanan regident ranmor, mulai dari pelayanan pertama kali pada unit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sampai kepada berbagai macam layanan STNK, oleh karena layanan STNK adalah produk turunan dari layanan BPKB,” ucap Taslim kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Taslim melanjutkan, pihaknya akan mendukung apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah. Menurut cara pandangnya, menjadi peserta aktif BPJS merupakan keinginan pemerintah dalam membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia.

“Hal ini peruntukannya untuk seluruh warga Indonesia. Hanya saja sesuai instruksi itu pula maka dalam pelaksanaannya ada proses yang harus kami lakukan,” kata dia.

Syarat perpanjang STNK, persyaratan perpanjang STNK, dan syarat perpanjang STNK motorKOMPAS.com/MUHLIS ALAWI Syarat perpanjang STNK, persyaratan perpanjang STNK, dan syarat perpanjang STNK motor

Lebih lanjut lagi, Taslim menjelaskan proses tersebut adalah mengubah regulasi terlebih dahulu, khususnya Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Hal ini untuk menambah persyaratan layanan Regident Ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS.

“Setelah regulasi siap, khusus terkait layanan STNK kita juga harus berkoordinasi dengan Kemendagri, terkait bagaimana implementasinya. Karena ketika layanan STNK kita tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak,” kata dia.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Pekan Ini

Menurutnya, jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak, hal tersebut pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak.

Maka dari itu, Taslim berharap, kedua hal tersebut dapat berjalan secara sinkron. Ia mengaku, pihaknya juga perlu waktu untuk sosialisasi kepada anggota dan masyarakat.

“Kira-kira demikian prosesnya, oleh karena semuanya penting kita upayakan proses perubahan terhadap regulasi bisa kita percepat,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau