JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlaku hingga 21 Februari 2022. Buat warga Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi di sejumlah lokasi.
Disitat dari NTMC Polri (21/2/2022), pada minggu keempat Februari 2022, layanan SIM keliling masih beroperasi, namun terbatas di beberapa lokasi yang telah dipilih.
Sebagai informasi, pelayanan SIM keliling menggunakan SOP kesehatan, yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Baca juga: Saingi Skutik Retro Yamaha Fazzio, Suzuki Luncurkan Saluto Versi 2022
Sementara itu, waktu layanan SIM Keliling pada Senin (21/2/2022) dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan, yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Sebagai informasi, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca juga: Hitung Konsumsi BBM All New Toyota Veloz
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun syarat perpanjangan SIM A dan C, antara lain foto kopi KTP yang masih berlaku, foto SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Baca juga: Diduga Toyota Innova Hybrid, Tepergok Kamera Lagi Tes Jalan
Berikut ini lokasi SIM keliling di Jakarta mulai Senin, 21 Februari 2022:
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng