Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara dan Biaya Perpanjangan SIM secara Online

Kompas.com - 15/02/2022, 06:31 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kini pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) A dan C dapat dilakukan secara daring sejak April 2021.

Layanan perpanjangan SIM secara daring ini dinamakan SINAR (SIM Nasional Presisi) yang merupakan bagian dari aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca juga: Rencana Sistem Satu Arah di Jalan Daan Mogot, Tangerang

Perlu diingat, bagi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tidak memerlukan tes sama sekali baik tes teori, psikotes, ataupun tes praktik. Rangkaian tes tersebut hanya diperlukan untuk pembuatan SIM baru.

SIM A dan SIM CKOMPAS.com/GILANG SATRIA SIM A dan SIM C

Untuk lebih jelasnya, berikut tahapan yang harus dilakukan oleh pemohon perpanjangan SIM secara daring:

Baca juga: Ngantuk Saat di Jalan Tol, Jangan Tidur di Bahu Jalan

  1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store bagi para pemilik gawai dengan sistem operasi Android. Saat ini, aplikasi tersebut memang belum tersedia untuk pengguna iOS.
  2. Setelah selesai mengunduh, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail guna verifikasi identitas.
  3. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode OTP ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.
  4. Lalu masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.
  5. Jika data sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring siap digunakan.
  6. Pada aplikasi tersebut, pilih fitur "SINAR" lalu pilih perpanjangan SIM.
  7. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pasfoto pemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.
  8. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
  9. Untuk pembayaran, pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI.
  10. SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
  11. Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)Kompas.com/Oik Yusuf Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Selanjutnya mengenai biaya yang diperlukan untuk perpanjang masa berlaku SIM, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016.

Baca juga: Alasan Kenapa Ban Mobil Harus Lurus Saat Kondisi Parkir

Lebih lanjut berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan.

  • SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  • SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com