Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara dan Biaya Perpanjangan SIM secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Kini pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) A dan C dapat dilakukan secara daring sejak April 2021.

Layanan perpanjangan SIM secara daring ini dinamakan SINAR (SIM Nasional Presisi) yang merupakan bagian dari aplikasi Digital Korlantas Polri.

Perlu diingat, bagi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tidak memerlukan tes sama sekali baik tes teori, psikotes, ataupun tes praktik. Rangkaian tes tersebut hanya diperlukan untuk pembuatan SIM baru.

Untuk lebih jelasnya, berikut tahapan yang harus dilakukan oleh pemohon perpanjangan SIM secara daring:

Selanjutnya mengenai biaya yang diperlukan untuk perpanjang masa berlaku SIM, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016.

Lebih lanjut berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan.

  • SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  • SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/15/063100415/begini-cara-dan-biaya-perpanjangan-sim-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke