JAKARTA, KOMPAS.com – Lampu sein merupakan bagian dari lampu dengan fungsi memberi isyarat kendaraan mau berbelok ke mana. Jika lampu sein kanan menyala, maka mobil atau motor mau bergerak ke arah kanan, begitu juga sebaliknya.
Lampu sein, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 harus berwarna kuning dan menyala kelap-kelip. Hal ini berbeda dengan lampu rem yang berwarna merah dan lampu mundur yang putih.
Namun sayangnya, di jalanan kerap ditemui pengendara yang norak, mengganti warna lampu sein jadi bukan kuning. Padahal, mengganti lampu tadi bisa membahayakan dirinya atau orang lain.
Baca juga: Mobil Matik Berhenti di Lampu Merah Pakai Gigi D, Bikin Boros BBM?
Flasher dan ragam lampu sein.
Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan, ada dua hal yang membuat orang mengganti warna lampu seinnya.
Pertama, karena edukasi yang kurang, pengemudi mobil dan pengendara motor kerap belajar secara otodidak.
“Kedua, memang sudah tahu, namun mencari eksistensi diri dengan melanggar peraturan,” ucap Marcell kepada Kompas.com.
Baca juga: Alasan Kenapa Ban Mobil Harus Lurus Saat Kondisi Parkir
Mengganti lampu sein dengan warna selain kuning mungkin dianggap sepele, padahal bisa membuat bingung pengguna jalan lain.
Misalnya saja, mengganti lampu sein dengan lampu warna biru atau putih, bisa jadi tidak terlihat ketika siang hari.
“Lampu kendaraan adalah alat komunikasi. Jadi kalau diganti warnanya, nanti bisa miskomunikasi dan menimbulkan kebingungan. Bahkan akhirnya bisa mencelakai diri sendiri dan atau orang lain,” kata Marcell.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.