TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang punya wacana untuk melakukan manajemen lalu lintas sistem satu arah (one way) pada sebagian Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
Rencananya, sistem one way di sebagian jalan Daan Mogot tersebut akan mulai berlaku pada 20 Februari 2022.
Seusainya, akan ada penerapan rekayasa lalu lintas lainnya di beberapa wilayah sekitar jalan tersebut. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar.
Baca juga: Curhatan Seorang Pria Gagal Ujian Praktik SIM C pada Jalur Zig-zag
"Setidaknya ada enam skema rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan," kata Wahyudi, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/2/2022).
Alasan utama penerapan sistem one way di sebagian Jalan Daan Mogot yakni demi mengurai kemacetan yang sering terjadi di lokasi tersebut. Wahyudi menuturkan, pihaknya sudah mencoba sejumlah manajemen lalu lintas, dan skema yang paling cocok yakni sistem satu arah.
"Skema satu arah untuk menyelesaikan persoalan kemacetan di Jalan Daan Mogot. Sekarang Pemerintah Kota Tangerang mau menyelesaikan itu," ucapnya melanjutkan.
Baca juga: Catat, Ini 12 Ruas Tol yang Tarifnya Akan Naik di Kuartal I-2022
Meski begitu, skema satu arah ini masih ditunda. Karena berdasarkan evaluasi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), perlu dilakukan pembongkaran median atau separator jalan.
Dengan pembongkaran separator, maka akan didapatkan ruas Jalan Daan Mogot yang lebih lebar. Wahyudi menyebut, pembongkaran akan butuh waktu sekitar satu minggu.
Sebagai informasi, Jalan Daan Mogot memiliki status sebagai jalan nasional penghubung Tangerang (Provinsi Banten) dengan DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.