JAKARTA, KOMPAS.com - Masih kerap terjadi orangtua yang membiarkan bocah atau anak di bawah umur mengendarai kendaraan di jalan raya, baik itu sepeda motor, maupun mobil pribadi.
Perilaku itu seolah bermain dengan maut bagi sang anak ataupun pengguna jalan lain.
Seperti contoh kasus yang sedang marak dibicarakan di media sosial saat ini. Di mana seorang polisi lalu lintas di Kendari, Sulawesi Tenggara ditabrak oleh pengemudi yang ternyata anak di bawah umur.
Dalam unggahan Instagram @ditlantas_polda_sultra, disebutkan pengemudi mobil low MPV yang menabrak polisi di Bundaran Stainless, bypass, diketahui masih di bawah umur. Selain masih di bawah umur, pengendara tersebut juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Baca juga: Orangtua Jangan Bangga Anak di Bawah Umur Sudah Bawa Motor
“Diperiksa kendaraannya karena mengemudi secara tidak wajar (zigzag) dan menggunakan knalpot brong, seorang pengemudi sengaja menabrak seorang polisi lalu lintas dan kabur dari pemeriksaan. Pengemudi sudah ditemukan dan diketahui anak di bawah umur (tidak mempunyai SIM). Bagi para orang tua agar bijak memberikan fasilitas untuk anaknya, jangan sampai merugikan pengguna jalan lain,” tulis unggahan tersebut.
View this post on Instagram
Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, anak di bawah umur belum siap secara mental ketika membawa kendaraan.
Sehingga, tidak sedikit yang mudah terbawa emosi dan melakukan tindakan yang justru bisa berbahaya bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Menurut Marcell, seseorang bisa dikatakan sudah dewasa dan cukup mental untuk mengemudikan kendaraan motor adalah usia 17 tahun.
“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku dan mental. Sehingga mampu untuk fokus mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ucap Marcell saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa salah satu persyaratan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun.
Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) menambahkan, pengendara berusia di bawah umur menyumbang rata-rata 4.000 kecelakaan setiap tahun (2011-2015).
“Sampai saat ini, belum ada sanksi hukum bagi orang tua yang mengizinkan anaknya yang usianya belum pantas (di bawah umur) untuk menjadi pengemudi mobil atau sepeda motor. Orang tua baru hanya mendapatkan sanksi moral. Itu terjadi ketika mengizinkan anak di bawah umur yang kemudian menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas di jalan,” ujar Edo.
Menurut Edo, keluarga atau orang tua harus menjadikan keselamatan sebagai budaya, termasuk saat berlalu lintas di jalan.
“Lewat cara itu, akan lebih mudah mengajak anak-anak untuk tidak berkendara sebelum memiliki surat izin mengemudi (SIM),” katanya.
Lebih lanjut lagi, Edo menegaskan, masyarakat harus memperbaiki diri untuk terus membangun budaya keselamatan di jalan raya.
“Akar dari keselamatan adalah mematuhi aturan, yakni menguasai teknik berkendara yang mumpuni dan santun saat berlalu lintas. Sedangkan polisi hendaknya lebih tegas, konsisten, kredibel, transparan, dan tidak pandang bulu ketika menegakkan aturan di jalan raya,” ucapnya.
Baca juga: Waktu yang Tepat Menyalakan Lampu Hazard
Dengan tidak adanya SIM tentunya bocah belasan tahun itu bisa dikatakan tidak layak untuk mengendarai kendaraan di jalan raya.
Aturan ini sebagaimana diterangkan di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 81 ayat (2) dijelaskan bahwa Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut, usia 17 tahun untuk SIM A,C, dan D.
Sedangkan untuk SIM BI minimal berusia 20 tahun, kemudian usia 21 untuk SIM BII.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.