“Akar dari keselamatan adalah mematuhi aturan, yakni menguasai teknik berkendara yang mumpuni dan santun saat berlalu lintas. Sedangkan polisi hendaknya lebih tegas, konsisten, kredibel, transparan, dan tidak pandang bulu ketika menegakkan aturan di jalan raya,” ucapnya.
Baca juga: Waktu yang Tepat Menyalakan Lampu Hazard
Dengan tidak adanya SIM tentunya bocah belasan tahun itu bisa dikatakan tidak layak untuk mengendarai kendaraan di jalan raya.
Aturan ini sebagaimana diterangkan di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 81 ayat (2) dijelaskan bahwa Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut, usia 17 tahun untuk SIM A,C, dan D.
Sedangkan untuk SIM BI minimal berusia 20 tahun, kemudian usia 21 untuk SIM BII.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.