JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus kendaraan angkutan barang, seperti truk yang melebihi kapasitas angkut dan dimensi alias Over Dimension dan Over Loading (ODOL), kembali mencuat akhir-akhir ini.
Contoh nyatanya seperti insiden kecelakaan lalu lintas di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, yang disinyalir terjadi karena ODOL.
Kepolisian pun bakal menyiapkan langkah antisipasi gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, supaya tak ganggu para pengguna jalan lainnya.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan, truk ODOL merupakan pelanggaran lalu lintas.
Rencananya, polisi bakal melakukan penindakan apabila sudah ada arahan atau lampu hijau dari pihak-pihak terkait.
“Kami kan pelaksana, nanti tinggal di pengambil kebijakan. Misal Dishub sama Korlantas bilang penegakan hukum, ya kami main” ujar Sambodo, kepada Kompas.com (20/1/2022).
“Enggak ada susahnya itu. Secara kasat mata juga kelihatan, tapi kan belum ada aturannya. Seperti razia lalu lintas, memang masih dilarang (saat pandemi). Tapi kemarin ada kendaraan ditabrak, jatuh dari Flyover Pesing, kami mainkan (razia),” kata dia.
Sebelumnya, Korlantas Polri menegaskan kalau kendaraan angkutan barang seperti truk yang melebihi kapasitas angkut dan dimensi atau ODOL, merupakan kejahatan lalu lintas.
"ODOL merupakan kejahatan lalu lintas yang dampaknya sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas, sampai mempercepat kerusakan jalan," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, Selasa (25/1/2022).
Walau demikian, pihak kepolisian belum langsung akan menerapkan tilang ke para pelaku ODOL karena masih dalam tahap sosialisasi atas bahaya yang kemungkinan timbul.
Perusahaan terkait akan diberikan surat teguran supaya ke depan tidak lagi memuat kendaraan dengan dimensi yang melanggar izin yang diberikan.
“Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload kita tilang, Over Dimensi kita lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” ujar Aan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/26/173100915/termasuk-kejahatan-lalu-lintas-polisi-bakal-tindak-truk-odol