Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Secara Online

Kompas.com - 15/01/2022, 18:02 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. Untuk besarannya dikenakan sesuai dengan jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan.

Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sendiri dipengaruhi berbagai faktor. Antara lain yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca juga: Beda Spesifikasi Mesin Toyota Fortuner Diesel 2.800 cc dengan 2.400 cc

Untuk masyarakat Jawa Tengah, ada aplikasi khusus untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online. Namun perlu diingat, cara ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak satu tahunan.

Aplikasi tersebut bernama New Sakpole, yang bisa diunduh melalui Google Play Store di masing-masing ponsel dengan sistem operasi Android.

seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo, Berikut cara cek pajak kendaraan atau cek pajak kendaraan online, baik cek pajak mobil maupun cek pajak motor. ari purnomo seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo, Berikut cara cek pajak kendaraan atau cek pajak kendaraan online, baik cek pajak mobil maupun cek pajak motor.

Lebih detail, berikut langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan lewat aplikasi New Sakpole.

Baca juga: Ini 10 Mobil Terlaris di Indonesia Sepanjang 2021

  1. Unduh aplikasi New Sakpole, siapkan e-KTP dan STNK.
  2. Masuk ke dalam aplikasi, lalu ke ikon pendaftaran online. Masukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan, lalu klik tombol DAFTAR.
  3. Lakukan verifikasi data identitas kendaraan bermotor. Cermati data kendaraan dengan teliti. Apabila sudah benar, klik LANJUT. Namun jika data tidak sesuai, klik BATAL dan laporkan kesalahan data tersebut ke kantor Samsat terdekat.
  4. Selanjutnya akan muncul rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jika sudah setuju dengan nominal pajak yang harus dibayar, klik LANJUT.
  5. Pilih metode pembayaran dan bank yang akan digunakan. Pembayaran bisa dilakukan melalui internet banking, mobile banking, maupun SMS banking.
  6. Apabila proses sudah selesai, klik KELUAR dari menu.

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD), bisa mendatangi kantor Samsat di lingkup wilayah jawa Tengah. Wajib pajak cukup menunjukkan bukti pembayaran yang tertera dalam aplikasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com