Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Timur Bisa Online, Ini Caranya

Kompas.com - 15/01/2022, 08:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. Untuk besarannya dikenakan sesuai dengan jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan.

Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi berbagai faktor. Antara lain Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Bagi masyarakat Jawa Timur, kini pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara daring alias online, lewat portal e-Samsat Jatim.

Baca juga: Pengemudi Pemula, Pahami Kode Angka dan Huruf pada Transmisi Matik

Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS, bayar pajak motor, syarat bayar pajak motor, pembayaran pajak motorKOMPAS.com/Gilang Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS, bayar pajak motor, syarat bayar pajak motor, pembayaran pajak motor

Menyitat bankjatim.co.id, Jumat (14/1/2022), e-Samsat Jatim adalah layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB serta SWDKLLJ yang pembayarannya bisa dilakukan lewat ATM, teller bank, mobile banking, hingga internet banking.

Namun perlu diingat, layanan ini hanya bisa digunakan untuk pembayaran pajak tahunan. Sementara bagi yang menunggak pajak lebih dari satu tahun, pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor, hingga kendaraan dengan status lapor jual tidak bisa melakukan pembayaran secara online tersebut.

Meski pajak tahunan sudah dibayar secara daring, pemilik kendaraan tetap wajib mendatangi Samsat terdekat untuk melakukan pengesahan dan pencetakan STNK.

Baca juga: Pahami, Ini Beda Transmisi Matik Model Zig-zag dan Lurus

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.ari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.

Selengkapnya berikut cara membayar pajak kendaraan secara daring di Jawa Timur.

  1. Wajib Pajak (WP) terlebih dulu harus melakukan akses ke Website e-Samsat Jatim https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.
  2. Kemudian pilih kota lokasi kendaraan terdaftar, pilih Samsat Awal kendaraan terdaftar.
  3. Masukkan Nomor Polisi yang akan dibayar.
  4. Masukkan kode acak (captcha) yang tersedia untuk keamanan.
  5. Setelah data diverifikasi, maka akan ditampilkan informasi besaran pembayaran PKB yang harus dibayar oleh WP berupa besaran PKB (Pokok, denda, bunga, progresif), SWDKLLJ (pokok dan denda), serta parkir berlangganan bila ada.
  6. Bila WP bersedia membayar, website akan menampilkan identifikasi kepemilikan yaitu WP harus masukkan Nomor Rangka dan Nomor BPKB untuk memastikan kecocokan data.
  7. Pilih Samsat untuk pengesahan STNK.
  8. Pilih Bank sebagai tempat pembayaran.
  9. Bila verifikasi kepemilikan secara sistem benar, website akan menampilkan pilihan lokasi kota dan Samsat di mana WP berkeinginan untuk mengambil Notice pajaknya.
  10. Bila pemilihan lokasi pengambilan Notice sudah dilakukan, website akan menampilkan pilihan atas bank-bank pembayaran PKB beserta pilihan fasilitas perbankan antara lain: ATM, Teller, SMS Baking, PPOB, Internet Banking, yang disediakan oleh masing-masing bank.
  11. Setelah semua pilihan diatas diisi dengan benar, WP akan mendapat kode booking pembayaran yang disebut Kode Bayar.
  12. WP menggunakan Kode Bayar yang diterimanya dari website e-Samsat Jatim tersebut untuk mengakses / membayar PKB di ATM atau di teller Bank.
  13. Apabila transaksi telah selesai dan terbayar, maka channel Bank akan mengeluarkan kode bukti pelunasan transaksi PKB yang disebut Bukti Bayar.
  14. Bukti Bayar akan digunakan WP untuk melakukan pengesahan STNK satu tahunan dan pencetakan Notice PKB di lokasi Samsat yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa BPKB, STNK dan KTP Asli maksimal 7 (tujuh) hari setelah pembayaran di channel Bank.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com