Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Dipasang Cip, jika Belum Bayar Pajak Tidak Bisa Masuk Tol dan Parkir

Kompas.com - 06/01/2022, 15:30 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menyiapkan aturan baru terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Selain mengganti warna dasar menjadi putih, ke depannya pelat nomor akan dipasang cip.

Brigjen Pol Yusri Yunus Dir Regident Korlantas Polri mengatakan, banyak manfaat ketika pelat nomor dipasang alat canggih, seperti cip atau teknologi sistem Radio Frequency Identification (RFID) atau alat deteksi kendaraan dengan signal.

Dia mencontohkan, apabila semuanya sudah terealisasi maka bisa digunakan untuk membayar tol, parkir, dan lain sebagainya.

Baca juga: Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Warna Putih di Tahap Awal

"Tapi kalau nanti pemilik kendaraan itu tidak membayar pajak, maka tidak bisa masuk ke jalan tol atau parkir di tempat manapun yang berbayar," ucap Yusri Yunus kepada KOMPAS.com, belum lama ini.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlatar warna putih dengan tulisan hitamist Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlatar warna putih dengan tulisan hitam

Alasannya, lanjut jenderal polisi bintang satu itu karena data pemilik kendaraan tersebut bisa terbaca oleh sistem canggih. Jadi apabila tidak membayar pajak tahunan, maka kegiatan lainnya yang berhubungan dengan itu akan terblokir.

Baca juga: Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Bakal Dipasang Cip

"Itu hanya salah satu contoh saja, akan banyak lagi keuntungan lainnya. Jadi ke depannya akan mengarah ke era digital yang lebih canggih," ujar Yusri.

Menurut dia, untuk sampai ke tahap itu butuh waktu yang lama dan sekarang ini sedang dipersiapkan segalanya. Sehingga, nanti jika sudah siap akan dimulai disosialisasikan dan tahap terakhir diterapkan secara nasional pada mobil dan sepeda motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau