SEMARANG, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. Untuk besarannya dikenakan sesuai dengan jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan.
Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sendiri dipengaruhi berbagai faktor. Antara lain yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Untuk masyarakat Jawa Tengah, ada aplikasi khusus untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online. Namun perlu diingat, cara ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak satu tahunan.
Aplikasi tersebut bernama New Sakpole, yang bisa diunduh melalui Google Play Store di masing-masing ponsel dengan sistem operasi Android.
Lebih detail, berikut langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan lewat aplikasi New Sakpole.
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD), bisa mendatangi kantor Samsat di lingkup wilayah jawa Tengah. Wajib pajak cukup menunjukkan bukti pembayaran yang tertera dalam aplikasi tersebut.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/15/180200915/cara-bayar-pajak-kendaraan-di-jawa-tengah-secara-online