Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Kena Tilang dan Tangki Bensin Dikuras Dinilai Berlebihan

Kompas.com - 01/01/2022, 12:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, viral di media sosial video pengendara motor yang ditilang karena menggunakan knalpot bising. Tapi, selain ditilang, tangki bensinnya juga dikuras oleh polisi yang bertugas.

Kejadian tersebut terekam dalam video yang diunggah pada media sosial TikTok milik akun @ganestianmv. Terlihat dalam video itu beberapa motor sport sedang ditilang.

Baca juga: Motor Pakai Knalpot Racing Ditilang, Tangki Bensin Dikuras Polisi

Pada video tersebut juga si perekam menanyakan apa maksud tangki bensinnya dikuras, padahal sudah dikenakan tilang.

Petugas kepolisian yang berada di video itu menyebutkan alasan tangki bensin dikuras agar motor tidak bisa jalan.

@ganestianmv tilang kok kuras bensin hadeuh#tilang #tilangmotor #tilangkurasbensin #raziatangerang #raziabsd ? suara asli - ganestianmv

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, tilang adalah bukti pelanggaran lalu lintas tertentu.

Dalam penulisan tilang sudah tercantum kolom barang bukti yang disita, bisa SIM, STNK, atau kendaraan bermotor.

"Setiap anggota memiliki hak diskresi sesuai yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Hak untuk menilai sendiri permasalahan yang dihadapi di lapangan," ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Pengguna Motor yang Pakai Knalpot Bising Bisa Kena Denda Rp 250.000

Budiyanto menambahkan, tindakan diskresi juga tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan knalpot bising dapat dikenakan Pasal 285 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Motor gede (moge) terjaring razia knalpot bisingDok. @tmcpoldametro Motor gede (moge) terjaring razia knalpot bising

Bunyi dari pasal 285 ayat 1 sendiri :

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 juta."

"Menurut hemat saya, barang bukti yang disita sepatutnya sepeda motor, karena alat tersebut yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau peruntukannya," kata Budiyanto.

Operasi Zebra Jaya resmi telah diterapkan di seluruh wikayah hukum Polda Metro Jaya, tak terkecuali Jakarta Selatan.  Operasi Zebra Jaya 2021 digelar sepanjang 14 hari terhitung sejak Senin (15/11/2021) hingga 24 November 2021. KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi Operasi Zebra Jaya resmi telah diterapkan di seluruh wikayah hukum Polda Metro Jaya, tak terkecuali Jakarta Selatan. Operasi Zebra Jaya 2021 digelar sepanjang 14 hari terhitung sejak Senin (15/11/2021) hingga 24 November 2021.

Tindakan petugas dengan cara tambahan menguras bensin yang ada di tangki berlebihan, menurutnya, berlebihan. Seharusnya, kendaraan yang disita sudah cukup.

Operasi Zebra

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menilang ratusan pengendara sepeda motor karena menggunakan knalpot bising selama Operasi Zebra Jaya 2021, November lalu.

Kepolisian memang gencar melakukan razia khususnya kepada kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar (bising).

Pengendara yang tetap menggunakan knalpot bising tersebut, akan dikenakan sanksi tilang dan wajib mengganti knalpotnya dengan model standar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com