JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, viral di media sosial video pengendara motor yang ditilang karena menggunakan knalpot bising. Tapi, selain ditilang, tangki bensinnya juga dikuras oleh polisi yang bertugas.
Kejadian tersebut terekam dalam video yang diunggah pada media sosial TikTok milik akun @ganestianmv. Terlihat dalam video itu beberapa motor sport sedang ditilang.
Baca juga: Motor Pakai Knalpot Racing Ditilang, Tangki Bensin Dikuras Polisi
Pada video tersebut juga si perekam menanyakan apa maksud tangki bensinnya dikuras, padahal sudah dikenakan tilang.
Petugas kepolisian yang berada di video itu menyebutkan alasan tangki bensin dikuras agar motor tidak bisa jalan.
@ganestianmv tilang kok kuras bensin hadeuh#tilang #tilangmotor #tilangkurasbensin #raziatangerang #raziabsd ? suara asli - ganestianmv
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, tilang adalah bukti pelanggaran lalu lintas tertentu.
Dalam penulisan tilang sudah tercantum kolom barang bukti yang disita, bisa SIM, STNK, atau kendaraan bermotor.
"Setiap anggota memiliki hak diskresi sesuai yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Hak untuk menilai sendiri permasalahan yang dihadapi di lapangan," ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Pengguna Motor yang Pakai Knalpot Bising Bisa Kena Denda Rp 250.000
Budiyanto menambahkan, tindakan diskresi juga tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan knalpot bising dapat dikenakan Pasal 285 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Bunyi dari pasal 285 ayat 1 sendiri :
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.