JAKARTA, KOMPAS.com - Razia knalpot bising terus digalakkan oleh pihak kepolisian karena dianggap mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lain. Bahkan, motor gede (moge) pun jadi sasarannya.
Pada media sosial Instagram @tmcpoldametro, terlihat sekumpulan pengendara moge yang didominasi oleh Ducati terjaring razia knalpot bising dan dikenakan tilang.
Tak sedikit netizen yang berkomentar bahwa moge Ducati tersebut menggunakan knalpot standar. Sehingga, bisa dikatakan tidak melanggar aturan, karena memang dari keluar pabrik suaranya sudah besar.
Baca juga: Polisi Sebut Knalpot Bising Bisa Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas
Selain itu, dalam video yang diunggah juga tidak terlihat petugas menggunakan alat uji kebisingan.
View this post on Instagram
Padahal, dalam surat telegram yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Istiono, disarankan agar pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas agar berkoordinasi dengan stakeholder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, untuk memastikan pelanggaran suara kebisingan, diperlukan alat ukur yang diperlukan untuk memastikan pelanggaran tersebut.
Baca juga: Polisi Akan Minta Bengkel Motor Tidak Menjual Knalpot Aftermarket
"Karena hasil dari alat ukur dapat digunakan sebagai bukti material di Pengadilan apabila diperlukan," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Budiyanto menambahkan, untuk penindakan terhadap pelanggaran knalpot, seharusnya menggandeng stakeholder di bidang lalu lintas dan angkutan jalan lainnya, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan.
"Masih ada ruang bagi pelanggar untuk mencari kepastian hukum dan keadilan apabila ada tindakan petugas yang tidak sesuai ketentuan hukum, namanya Pra Peradilan," kata Budiyanto.
Budiyanto menjelaskan, dalam Pra Peradilan tersebut, Pengadilan akan melakukan pengujian, apakah tindakan petugas dibenarkan atau tidak.
"Biar Pengadilan yang menguji melalui mekanisme Pra Peradilan, yang bisa menentukan dan memastikan tindakan sesuai ketentuan atau tidak melalui Pengadilan," ujar Budiyanto.
Hingga tulisan ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yugo mengatakan sedang konfirmasi dengan jajarannya saat dihubungi Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.