Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pengguna Motor yang Pakai Knalpot Bising Bisa Kena Denda Rp 250.000

Kompas.com - 21/11/2021, 08:39 WIB

KARANGANYAR, KOMPAS.com - Satlantas Polres Karanganyar memiliki cara tersendiri dalam menindak pemilik sepeda motor menggunakan knalpot brong.

Para pemilik menghancurkan sendiri knalpot brong yang terjaring saat hendak mengambil kendaraan di Kantor Satlantas Polres Karanganyar.

Baca juga: Tipe Mobil yang Dapat Diskon PPnBM Bertambah, Simak Daftarnya

Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko mengatakan, penindakan pelanggaran lalu lintas berupa knalpot brong menjadi salah satu fokus kegiatan dalam Operasi Zebra Candi 2021 tahun ini.

“Satu bulan terakhir ini sudah ada 455 pelanggaran knalpot brong selama satu bulan ini. Terlihat beberapa pemilik datang ke kantor mengganti knalpot brong sesuai dengan standar dan kelengkapan berkendara seperti spion dan lainnya. Secara sukarela pengendara yang knalpotnya tidak sesuai standar merusak sendiri knalpotnya,” kata Syafi dalam keterangan resmi Jumat (19/11/2021).

Salah satu pemilik motor memusnahkan sendiri knalpot brong yang digunakannya di halaman Polresta Banjarmasin. Istimewa Salah satu pemilik motor memusnahkan sendiri knalpot brong yang digunakannya di halaman Polresta Banjarmasin.

Penggunaan knalpot tidak standar merupakan salah satu pelanggaran lalu-lintas dan memiliki sanksi pidana.

Aturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ) pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).

Baca juga: Perjuangan Panjang Karimun Wagon R Sebelum Resmi Pamit dari Indonesia

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi pasal 285 ayat 1.

DIAMANKAN-- Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menunjukkan knalpot brong yang dipasang pada puluhan sepeda motor yang diamankan saat operasi balap liar semasa PPKM Darurat dan PPKM Level 4.KOMPAS.COM/Dokumentasi Polres Ponorogo DIAMANKAN-- Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menunjukkan knalpot brong yang dipasang pada puluhan sepeda motor yang diamankan saat operasi balap liar semasa PPKM Darurat dan PPKM Level 4.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan," bunyi pasal 106 ayat 3.

Baca juga: Komparasi MPV Murah New Xenia dan New Xpander

Syafi menambahkan, jajaran Satlantas Polres Karanganyar akan terus melakukan operasi knalpot brong lantaran sering mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara knalpot yang tidak sesuai standar tersebut.

Anggota akan rutin melakukan operasi khususnya di kawasan wisata terutama saat akhir pekan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke