Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengetahui Rekomendasi Jenis BBM dari Pabrikan

Kompas.com - 28/12/2021, 15:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina mengeluarkan wacana untuk menghapus bahan bakar minyak (BBM) dengan oktan rendah seperti Pertalite (90) dan Premium (88) pada 2022.

Langkah tersebut merupakan simplifikasi varian produk dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Baca juga: Selisih Rp 4 Jutaan, Mending Veloz Tipe Tertinggi atau Sienta?

Dengan adanya penghapusan dua jenis bensin tersebut, otomatis pemilik kendaraan yang biasanya menggunakan Pertalite dan Premium harus beralih dengan jenis lain yang memiliki oktan lebih tinggi, seperti Pertamax (92) dan Pertamax Turbo (98).

Dealer Technical Support Dept. Head PT TAM Didi Ahadi mengatakan, untuk penggunaan jenis bahan bakar kendaraan harus sesuai dengan kompresi mesin atau rekomendasi dari pabrikan.

Rekomendasi Jenis Bahan Bakar untuk mobil LCGC Rekomendasi Jenis Bahan Bakar untuk mobil LCGC

Maka dari itu, pemilik kendaraan juga harus mengetahui rekomendasi jenis bahan bakar yang digunakan oleh kendaraannya. Lantas, bagaimana cara mengetahuinya?

"Cara mengetahui rekomendasi bahan bakar dari pabrikan, lihat RON atau oktan yang dapat dilihat di buku pedoman pemilik kendaraan," kata Didi kepada Kompas.com, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Fortuner Legender Meluncur Awal Tahun 2022, Ini Bocoran Variannya

Dalam buku manual juga sudah dijelaskan berapa rasio kompresi mobil sehingga dapat menentukan jenis bahan bakar yang sesuai untuk mobil tersebut.

Kemudian untuk mobil Low Cost Green Car (LCGC), Didi mengatakan biasanya sudah ada stiker atau label yang ditempelkan di bagian belakang mobil sebagai informasi.

"Cara lainnya, di sekitar bagian tutup lubang pengisian bensin biasanya juga ada, bagian fuel lid," ucapnya.

Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pengendara di SPBU Pertamina 31.128.02 di Jl. Letjen M.T. Haryono, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020). Penggunaan alat pelindung wajah (Face Shield) tersebut sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri saat berhubungan langsung dengan pengendara dalam pencegahan penyebaran COVID-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pengendara di SPBU Pertamina 31.128.02 di Jl. Letjen M.T. Haryono, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020). Penggunaan alat pelindung wajah (Face Shield) tersebut sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri saat berhubungan langsung dengan pengendara dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

Menurut Suparna selaku Kepala Bengkel Auto200 Cilandak, penggunaan bensin dengan oktan yang lebih tinggi akan membuat pembakaran mesin menjadi tidak sempurna.

“Hal ini karena BBM dengan oktan tinggi proses terbakarnya juga lebih lama. Misalnya, harusnya BBM sudah terbakar maksimal 5 derajat setelah TMA tapi ini belum terbakar,” kata dia.

Baca juga: Diskon SUV Murah Akhir Tahun, BR-V Tembus Rp 30 Juta

Suparna mengatakan, penggunaan oktan bensin paling bagus adalah yang sesuai dengan rekomendasi dari pabrikan, tidak terlalu rendah dan juga tidak terlalu tinggi.

Hal ini berkaitan dengan tingkat kompresi dari kendaraan itu sendiri. Pasalnya, jika BBM yang digunakan tidak sesuai maka akan menimbulkan dampak pada kendaraan.

“Menggunakan bensin harus sesuai dengan kompresi atau yang direkomendasikan pabrik. Jangan lebih rendah atau pun lebih tinggi karena akan ada efeknya untuk mesin,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau