Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Bedanya ETLE Mobile dengan ETLE Statis?

Kompas.com - 28/12/2021, 13:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah diluncurkan sejak Maret 2021 di Jakarta, ETLE Mobile masih belum dikenal seluruh masyarakat.

Sebagian masih kebingungan apa yang membedakan antara ETLE Mobile dengan ETLE biasa yang mengandalkan CCTV di persimpangan jalan.

Lantas, apa sebetulnya perbedaan antara ETLE Mobile dengan ETLE biasa atau statis?

ETLE Mobile sebenarnya memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa, yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang mungkin saja dilakukan para pengendara kendaraan bermotor.

Perbedaannya teletak pada posisi penempatannya saja. Bila ETLE statis hanya ditempatkan pada titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan, maka ETLE Mobile ini akan ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.

Baca juga: Toyota Fortuner Vs Pajero Sport, Mana yang Lebih Unggul?

Dengan kata lain, ETLE Mobile bersifat dinamis karena pergerakannya terus berubah dari satu tempat ke tempat lain mengikuti area patroli yang dilakukan petugas terkait. Diharapkan ETLE Mobile mampu menjangkau berbagai wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa.

Mobil Patroli Ditlantas Jatim yang akan dipasang perangkat INCARAnton Mobil Patroli Ditlantas Jatim yang akan dipasang perangkat INCAR

Pelanggaran lalu lintas yang dapat direkam ETLE Mobile pun sama seperti ETLE biasa. Antara lain pelanggaran batas kecepatan maksimal, menggunakan ponsel ketika berkendara, pengendara motor tidak mengenakan helm, pengemudi yang tidak memasang sabuk pengaman, hingga angkutan barang over dimension over loading (ODOL).

Cara kerja ETLE Mobile pun sama seperti ETLE biasa. Gambar pelanggaran lalu lintas yang terekam disimpan dalam pusat data. Sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar.

Baca juga: Selisih Rp 4 Jutaan, Mending Veloz Tipe Tertinggi atau Sienta?

Lalu, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos. Surat tersebut berisi foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi, dan tautan serta kode referensi.

Pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi apakah betul telah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas terkait. Konfirmasi bisa dilakukan di situs ETLE Kepolisian Daerah (Polda) masing-masing.

Sebagai contoh, untuk konfirmasi Polda Metro Jaya bisa ke tautan etle-pmj.info, Polda Jateng ke tautan jateng.tilang.id, Polda Jabar ke etlejabar.id, Polda Jatim ke etle-jatim.info.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com