JAKARTA, KOMPAS.com – Momentum hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) selalu diikuti dengan meningkatnya mobilitas masyarakat. Baik itu yang menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum, untuk berbagai keperluan.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan pun resmi mengeluarkan aturan terkait syarat perjalanan selama libur Nataru, yang akan berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, mengatakan, selama Nataru masyarakat banyak melakukan mobilitas, antara lain untuk wisata, untuk silaturahmi, liburan, dan hal-hal lainnya.
Baca juga: Fortuner Nyebur ke Kali Cengkareng, Ini Bahaya Mengemudi dalam Kondisi Mengantuk
Berdasarkan survei dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, menurutnya, masyarakat masih akan cenderung melakukan perjalanan, sekitar 7 persen atau sejumlah 11 juta orang di seluruh Indonesia.
“Adapun untuk Jabodetabek sendiri, angkanya memperlihatkan sekitar 2,8 juta orang yang masih akan melakukan perjalanan. Hal ini tentu harus kita antisipasi bersama, mengingat pandemi Covid-19 masih bersama kita,” ujar Adita, dalam konferensi virtual (20/12/2021).
“Dan oleh karenanya, kita dari Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran terkait dengan pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan perjalanan penumpang dalam negeri di semua moda transportasi,” kata dia.
Baca juga: Ini Daftar Daerah yang Masih Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Adita juga mengatakan, Surat Edaran Nomor 109 untuk transportasi darat merujuk kepada Surat Edaran Satgas Nomor 24 dan juga Instruksi Mendagri Nomor 66 dan 67.
“Dalam pengaturan dan pengendalian transportasi di Nataru kali ini, perlu kami tegaskan tidak ada penyekatan. Yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan di semua prasarana dan sarana transportasi,” ucap Adita.
Baca juga: Ban Mobil Rusak Hantam Lubang di Tol, Pengemudi Bisa Minta Ganti Rugi
Adapun isi umum mengenai Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:
1. Wajib vaksin lengkap (dua dosis)
2. Wajib Tes Antigen 1x24 jam dengan hasil negatif
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
4. Bagi usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin lengkap, karena alasan medis maupun belum mendapatkan dosis lengkap, mobilitasnya dibatasi sementara
5. Bagi usia di bawah 12 tahun wajib tes RT-PCR 3x24 jam dengan hasil negatif
6. Ketentuan dikecualikan bagi:
a. Perjalanan darat di kawasan aglomerasi (kendaraan pribadi, angkutan umum, dan kereta api)
b. Perjalanan menggunakan moda transportasi perintis di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan