Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Barang dan Mobil Niaga Dialihkan ke Jalan Arteri Saat Nataru

Kompas.com - 20/12/2021, 08:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan regulasi terkait aturan perjalanan saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Dalam aturan terbaru, salah satu poin penting adalah larangan bagi mobil barang dan niaga untuk lewat jalan tol, periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran No. SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Covid-19 yang dirilis Kemenhub.

Baca juga: Viral SPBU Pertamina Disebut Tak Bisa Lagi Bayar Tunai, Ini Penjelasan Pertamina

Baca juga: Bocoran Bus Avante H9 Priority, Pakai Livery Harapan Jaya Lagi

Disebutkan bahwa pengguna kendaraan yang melakukan perjalanan akan mendapat pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri.

“Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non-tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contraflow, satu arah, maupun ganjil genap,” ujar Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, disitat dari Antara (19/12/2021).

Dalam regulasi tersebut memuat pengalihan arus lalu lintas mobil barang pada ruas jalan tol dialihkan ke jalan nasional (jalan arteri), yang dilaksanakan oleh Polri berdasarkan situasi dan kondisi lalu lintas melalui manajemen operasional lalu lintas.

Baca juga: Ganjil Genap Akan Diuji di Tol Karawang Barat dan Timur

Baca juga: Video Viral Pengendara Motor Kawal Ambulans Ditilang, Begini Aturannya

Pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang itu berlaku untuk mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.

Kemudian mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang untuk mengangkut bahan galian (tanah, pasir dan/atau batu), bahan tambang, atau bahan bangunan.

Namun demikian, pengalihan operasional bagi mobil barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor.

Termasuk juga air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, barang pokok yang terdiri atas beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai bawang, serta cabai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Orang Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau