Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Pos Pemeriksaan di Cianjur Selama Masa Libur Nataru

Kompas.com - 20/12/2021, 13:18 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Jelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Kabupaten Cianjur ikut mengetatkan mobilitas masyarakat di perbatasan antar daerah.

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur bakal menyiapkan 4 pos pengamanan sebagai checkpoint sekaligus pemeriksaan syarat perjalanan dan protokol kesehatan.

Lebih detail, keempat pos tersebut didirikan di Seger Alam, Jalur Jonggol Cikalongkulon, Kawasan Jembatan Citarum, dan Ruas Gekbrong.

Sama seperti aturan perjalanan darat yang sudah dirilis oleh Pemerintah, masyarakat yang melakukan perjalanan lintas daerah wajib sudah divaksin dan membawa hasil negatif rapid test antigen.

Baca juga: Promo Suzuki Akhir Tahun, DP Murah dan Diskon

Jika ditemukan masyarakat yang tidak memenuhi syarat tersebut, maka petugas yang berwenang bakal memutarbalikkan kendaraan.

Menyitat Kompas.com, Senin (20/12/2021), Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebutkan, selain pos pengamanan, pihaknya bakal menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas seperti sistem ganjil genap dan contraflow menuju Jalur Puncak. Hal ini dilakukan jika terjadi lonjakan volume kendaraan.

Aturan Perjalanan Darat pada Masa Libur Nataru

Pemeriksaan syarat perjalananJasa Marga Pemeriksaan syarat perjalanan

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 109 Tahun 2021 yang dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub), aturan terbaru mengenai perjalanan dengan transportasi darat berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca juga: Kia Carens Generasi Baru Hadir, Tampilan Jadi Ala SUV

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan dalam keterangan resminya, Sabtu (18/12/2021), aturan tersebut berlaku baik untuk pengguna kendaraan pribadi maupun angkutan penumpang umum.

Dalam aturan di SE 109 ini, setiap pelaku perjalanan wajib sudah divaksin lengkap 2 dosis dan diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.

Lantas bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri. Hal ini bisa berlaku di jalan tol dan non-tol dengan manajemen lalu lintas seperti contraflow, satu arah, maupun ganjil genap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com