JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang polisi bernama Brigadir Irwan Lombu dikeroyok saat akan membubarkan balap liar di dekat Bundaran Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (7/12/2021) dini hari.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, banyak faktor yang memengaruhi balap liar sulit dihilangkan. Tapi faktor kuncinya ialah penegakan hukum.
“Dari banyak faktor yang memengaruhi, faktor penegakan hukum menjadi kuncinya. Petugas tidak konsisten dan tegas dalam memberikan sanksi sehingga kegiatan tersebut berulang terus dan sulit dikendalikan,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Para Pemilik BMW M Series Touring Bareng di Bali
View this post on Instagram
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, pencegahan dan penindakan tegas merupakan cara untuk menekan balap liar.
Di sektor pencegahan salah satunya yaitu dengan melihat potensi tempat terjadinya balap liar, atau daerah yang punya ciri-ciri akan digunakan buat balap liar.
Jusri mengatakan, pemerintah terkait mesti melakukan tindakan yang proaktif begitu melihat adanya perkembangan daerah yang memiliki fasilitas yang bisa dipakai arena balap liar.
"Pemerintah daerahnya mulai dari camat, lurah polsek, sudah melakukan tindakan semacam ini, jangan sudah ada kecelakaan ada kematian baru bertindak," kata Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Waspada Hujan dan Angin Kencang, Jangan Neduh di Bawah Pohon
Jusri mengatakan, tak sulit menandai titik-titik yang dianggap berpotensi menjadi arena balap liar.
"Ciri-cirinya kan gampang, ada trek lurus dan sepi, probabilitas arus kendaraan sepi akan dibuat balap liar, jalan ramai saja bisa ditutup kok," kata Jusri.
Untuk menghilangkan balap liar kata Jusri perlu tindakan pencegahan dan penindakan yang tegas. Pencegahan melibatkan banyak lapisan masyarakat.
"Seharusnya kita bisa melakukan tindakan pencegahan jika stakeholder atau masyarakat yang mempunyai kepentingan ini bisa melakukan edukasi yaitu senior, orang tua, bengkel, guru, sekolah, dan tidak memancing satu kondisi munculnya balap liar seperti ini," katanya.
Baca juga: Cara Sederhana Cegah Tangki BBM Motor Berkarat
Kemudian tindakan penegakan hukum yang ketat dan tegas.
"Kalau pebalap liar di bawah umur maka orang tuanya dilibatkan, paling tidak ada tanggung jawab moral," kata Jusri.
"Karena tindakan hukum ke orang tua tidak ada di sini (Indonesia) misalkan anak di bawah umur mengalami kecelakaan orang tuanya gak ditangkap, kalau di luar (negeri) ada (bertanggung jawab)," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.