JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang polisi bernama Brigadir Irwan Lombu dikeroyok saat akan membubarkan balap liar di dekat Bundaran Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (7/12/2021) dini hari.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, banyak faktor yang memengaruhi balap liar sulit dihilangkan. Tapi faktor kuncinya ialah penegakan hukum.
“Dari banyak faktor yang memengaruhi, faktor penegakan hukum menjadi kuncinya. Petugas tidak konsisten dan tegas dalam memberikan sanksi sehingga kegiatan tersebut berulang terus dan sulit dikendalikan,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, pencegahan dan penindakan tegas merupakan cara untuk menekan balap liar.
Di sektor pencegahan salah satunya yaitu dengan melihat potensi tempat terjadinya balap liar, atau daerah yang punya ciri-ciri akan digunakan buat balap liar.
Jusri mengatakan, pemerintah terkait mesti melakukan tindakan yang proaktif begitu melihat adanya perkembangan daerah yang memiliki fasilitas yang bisa dipakai arena balap liar.
"Pemerintah daerahnya mulai dari camat, lurah polsek, sudah melakukan tindakan semacam ini, jangan sudah ada kecelakaan ada kematian baru bertindak," kata Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Jusri mengatakan, tak sulit menandai titik-titik yang dianggap berpotensi menjadi arena balap liar.
"Ciri-cirinya kan gampang, ada trek lurus dan sepi, probabilitas arus kendaraan sepi akan dibuat balap liar, jalan ramai saja bisa ditutup kok," kata Jusri.
Untuk menghilangkan balap liar kata Jusri perlu tindakan pencegahan dan penindakan yang tegas. Pencegahan melibatkan banyak lapisan masyarakat.
"Seharusnya kita bisa melakukan tindakan pencegahan jika stakeholder atau masyarakat yang mempunyai kepentingan ini bisa melakukan edukasi yaitu senior, orang tua, bengkel, guru, sekolah, dan tidak memancing satu kondisi munculnya balap liar seperti ini," katanya.
Kemudian tindakan penegakan hukum yang ketat dan tegas.
"Kalau pebalap liar di bawah umur maka orang tuanya dilibatkan, paling tidak ada tanggung jawab moral," kata Jusri.
"Karena tindakan hukum ke orang tua tidak ada di sini (Indonesia) misalkan anak di bawah umur mengalami kecelakaan orang tuanya gak ditangkap, kalau di luar (negeri) ada (bertanggung jawab)," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/08/122200015/cegah-balap-liar-di-titik-titik-rawan