Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Serentak Batal, Mobilitas Tetap Dibatasi

Kompas.com - 08/12/2021, 07:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah selama perayaan Natal dan Tahun Baru usai mempertimbangkan berbagai aspek.

Meski begitu, pembatasan mobilitas masih akan diberlakukan dalam upaya antisipasi pencegahan terjadinya kerumunan masyarakat sekaligus untuk menekan kasus penyebaran Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi virtual, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Ini Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru

Polisi mengeklaim kepadatan di pos penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di kawasan PT Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, berkurang.TRIBUN JAKARTA/BIMA PUTRA Polisi mengeklaim kepadatan di pos penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di kawasan PT Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, berkurang.

"Artinya, tetap akan ada pembatasan-pembatasan mobilitas kita di akhir Natal dan tahun baru," kata dia.

Nadia menekankan, meski laju penularan Covid-19 berada di titik yang rendah, varian Delta masih mendominasi dan sudah memiliki 23 jenis turunan.

Hanya saja, aturan pembatasan mobilitas dilaksanakan menyesuaikan atas daerah masing-masing karena memiliki perbedaan berbagai kondisi.

"Yang pasti kita harus berhati-hati terhadap varian baru, termasuk Omicron," ujarnya.

Pada wilayah Jawa Barat misalkan, yang akan tetap berlakukan beberapa aturan mobilitas selama periode terkait, sebagaimana dikatakan Kepala Bagian Operasional Polda Jabar, AKBP Bayu Catur Prabowo.

Pertama, Penutupan jalan dan aturan ganjil genap apabila volume kendaraan yang melintas wilayah Jabar melampaui batas.

Baca juga: PPKM Level 2, Berikut Jam Operasional Transportasi Umum di DKI Jakarta

Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Meningkat, Jasa Marga Imbau Warga Patuhi Aturan BerkendaraJasa Marga Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Meningkat, Jasa Marga Imbau Warga Patuhi Aturan Berkendara

Kebijakan-kebijakan ini dipastikan dilakukan di wilayah-wilayah wisata guna mencegah kerumunan.

Kedua, Polisi akan menempatkan personilnya di untuk berjaga di sekitar wilayah tempat wisata.

"Jika sudah terlalu penuh, polisi pun tak ragu melakukan penutupan jalan menuju tempat wisata," ucap Bayu.

Ketiga, Polisi juga akan melakukan penutupan jalan di Alun-alun Kota Bandung pada saat perayaan Tahun baru.

Polisi berharap masyarakat tidak menggelar pesta tahun baru yang dapat mengundang kerumunan massa di satu titik wilayah.

"Jika tetap ada yang memaksa melakukan hal tersebut, kepolisian terpaksa melakukan diskresi demi keamanan masyarakat itu sendiri," kata Bayu

Baca juga: Tak Ada Pembatasan Angkutan Barang Selama PPKM Level 3 Nataru

Petugas Kepolisian dan TNI menjaga penyekatan di Jalan HZ Mustofa Kota Tasimmalaya, saat PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021, PPKM Level 4, PPKM diperpanjang, aturan PPKM Level 4, PPKM Level 3. Rabu (21/7/2021).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Petugas Kepolisian dan TNI menjaga penyekatan di Jalan HZ Mustofa Kota Tasimmalaya, saat PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021, PPKM Level 4, PPKM diperpanjang, aturan PPKM Level 4, PPKM Level 3. Rabu (21/7/2021).

Sebelumnya, pemerintah berencana memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 guna menekan laju penyebaran Covid-19 di dalam negeri.

Namun setelah menimbang berbagai hal, kebijakan tersebut tak jadi untuk diterapkan karena terdapat perbedaan kondisi pada seluruh wilayah serta adanya penanganan kasus Covid-19 yang positif.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan PPKM level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan .

"Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau