JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah selama perayaan Natal dan Tahun Baru usai mempertimbangkan berbagai aspek.
Meski begitu, pembatasan mobilitas masih akan diberlakukan dalam upaya antisipasi pencegahan terjadinya kerumunan masyarakat sekaligus untuk menekan kasus penyebaran Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi virtual, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Ini Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru
"Artinya, tetap akan ada pembatasan-pembatasan mobilitas kita di akhir Natal dan tahun baru," kata dia.
Nadia menekankan, meski laju penularan Covid-19 berada di titik yang rendah, varian Delta masih mendominasi dan sudah memiliki 23 jenis turunan.
Hanya saja, aturan pembatasan mobilitas dilaksanakan menyesuaikan atas daerah masing-masing karena memiliki perbedaan berbagai kondisi.
"Yang pasti kita harus berhati-hati terhadap varian baru, termasuk Omicron," ujarnya.
Pada wilayah Jawa Barat misalkan, yang akan tetap berlakukan beberapa aturan mobilitas selama periode terkait, sebagaimana dikatakan Kepala Bagian Operasional Polda Jabar, AKBP Bayu Catur Prabowo.
Pertama, Penutupan jalan dan aturan ganjil genap apabila volume kendaraan yang melintas wilayah Jabar melampaui batas.
Baca juga: PPKM Level 2, Berikut Jam Operasional Transportasi Umum di DKI Jakarta
Kebijakan-kebijakan ini dipastikan dilakukan di wilayah-wilayah wisata guna mencegah kerumunan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.