Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balap Liar Semakin Ganas, Polisi Dikeroyok di Pondok Indah

Kompas.com - 08/12/2021, 08:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan seorang polisi dikeroyok sejumlah orang. Polisi bernama Brigadir Irwan Lombu itu dikeroyok saat akan membubarkan balap liar.

Aksi tersebut terjadi di dekat Bundaran Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021) dini hari. Brigadir Irwan merupakan anggora Sabhara Polres Tangerang Selatan tengah melintas bersama istri.

Kasat Sabhara Polres Tangerang Selatan AKP Enung Holis membenarkan aksi pengeroyokan yang dialami oleh anggotanya itu di Pondok Indah.

Baca juga: Vixion Punya Warna Baru, Cek Harga Motor Naked Sport Akhir Tahun

@pojokbogor

Seorang polisi bernama Brigadir Irwan Lombu dikeroyok sejumlah orang tak dikenal saat membubarkan aksi balap liar, #tiktokberita #polis #balapliar

? Stay Alive ("Re:Zero") - Richmond Tang

 

"Iya benar. Menurut keterangan seperti itu (saat membubarkan balap liar). Saya juga belum detail karena belum ketemu orangnya. Dihubungi juga ponselnya mati," ujar Enung saat dikonfirmasi, Selasa, dikutip dari Megapolitan Kompas.com, Rabu (8/12/2021).

Aksi seperti ini sebetulnya bukan kali pertama terjadi. Pada Oktober 2021 lalu, kejadiannya hampir serupa di mana ada sesorang yang berusaha membubarkan balap liar justru dikeroyok orang tak dikenal.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, banyak faktor yang memengaruhi balap liar makin marak dan sulit dihilangkan. Tapi faktor kuncinya ialah penegakan hukum.

Baca juga: Tarif Bikin SIM B1 dan SIM B2 per Desember 2021

Foto vital balapan liar dan kerumunan warga di Kota SorongISTIMEWA Foto vital balapan liar dan kerumunan warga di Kota Sorong

“Dari banyak faktor yang memengaruhi, faktor penegakan hukum menjadi kuncinya. Petugas tidak konsisten dan tegas dalam memberikan sanksi sehingga kegiatan tersebut berulang terus dan sulit dikendalikan,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

Budiyanto mengatakan, selama ini balap liar pada umumnya hanya dikenakan sanksi melanggar aturan batas kecepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Ayat 5.

Baca juga: Pakai Ferrari, Valentino Rossi Balapan Lagi di Gulf 12 Hours

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by FATAMORGANA (@keadilansemu_reborn)

 

Ancamannya ialah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Padahal menurutnya, kejadian balap liar yang sering terjadi sampai dengan menutup jalan tanpa izin dan membahayakan, seharusnya menerapkan pasal yang mampu memberikan efek jera maksimal.

Baca juga: Sopir Ngantuk, Bus Pariwisata Tabrak Pembatas Jalan di Cawang

“Menurut penilaian saya pelanggaran tersebut dapat dikenakan Pasal 311 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Budiyanto. 

"Di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), disertai penyitaan kendaraan bermotor sampai ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com