Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Batal, Polisi Tetap Mengadakan Car Free Night

Kompas.com - 08/12/2021, 07:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 batal diterapkan pada periode libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers di laman resmi kementerian.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah,” ucap Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Cara Sederhana Cegah Tangki BBM Motor Berkarat

Kendati demikian, Polda Metro Jaya menyatakan tetap akan mengadakan Car Free Night (CFN) untuk membuat sepi jalanan di Jakarta. 

Kebijakan itu akan tetap berlangsung meski pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3 pada periode Nataru.

Car Free Night akan Tetap lanjut,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (07/12/21).

CFN nantinya bakal disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, termasuk soal aturan untuk bepergian. Petugas kepolisian juga akan menyesuaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat.

Petugas kepolisian melakukan patroli saat diberlakukannya Car Free Night (malam bebas kendaraan) dan Crowd Free Night (malam bebas keramaian) pada malam pergantian tahun di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (31/12/2020). Polda Metro Jaya melakukan Car Free Night dan Crowd Free Night dengan menutup sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta pada malam pergantian tahun untuk mencegah kerumunan warga.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Petugas kepolisian melakukan patroli saat diberlakukannya Car Free Night (malam bebas kendaraan) dan Crowd Free Night (malam bebas keramaian) pada malam pergantian tahun di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (31/12/2020). Polda Metro Jaya melakukan Car Free Night dan Crowd Free Night dengan menutup sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta pada malam pergantian tahun untuk mencegah kerumunan warga.

“Nanti kami sesuaikan, tetapi sampai sekarang kami masih tunggu aturannya persyaratan perjalanan seperti apa. Kami sesuaikan untuk itu,” ucapnya.

Baca juga: Yayasan AHM Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru

Pemerintah DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau