Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru | Pengendara Motor Nekat Melintas di JLNT

Kompas.com - 08/12/2021, 06:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 batal diterapkan pada periode libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers di laman resmi Kemenko Marves.

Menurutnya, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.

Baca juga: Dedi Mulyadi Temukan Sungai Dibeton Jadi Ruko: Giliran Banjir Nyalahin Gubernur

Selain itu, beredar di media sosial video yang memperlihatkan kecelakaan di ruas jalan layang non tol (JLNT).

Dalam rekaman berdurasi 30 detik itu, menampilkan sekelompok pengendara motor dengan kecepatan tinggi diduga melintas di JLNT Antasari, Jakarta Selatan. Terlihat salah satu pengendara tersebut terlihat berhenti di kanan jalan.

Tak berselang lama, mobil berkelir hitam yang hendak melintas di kanan jalan kehilangan kendali diduga lantaran menghindari pengendara motor tersebut.

Baca juga: Terungkap Identitas Penumpang Alphard Putih Saat Insiden Patwal Tendang Pemotor di Puncak

Penasaran seperti apa, berikut lima artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 7 Desember 2021.

1. PPKM Level 3 Batal, Ini Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan, selama Natal dan tahun baru nanti, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Adapun anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Ini Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru

2. Pengendara Motor Nekat Melintas di JLNT, Memicu Kecelakaan Mobil

Menurut Budiyanto, hal tersebut masih terus menerus berulang karena faktor disiplin. Penegakan hukum sudah sering terjadi, namun belum mampu memberikan efek jera.

Satu-satunya cara yang efektif adalah menerapkan sistem penegakan hukum dengan CCTV atau E- TLE.

“Tetapi hal ini perlu dibarengi dengan kegiatan pre-emtif (pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat serta kegiatan preventif (Penjagaan, pengaturan dan patroli),” kata Budiyanto.

Baca juga: Pengendara Motor Nekat Melintas di JLNT, Memicu Kecelakaan Mobil

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau