Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Jarak Jauh Usai PPKM Level 3 Batal Diterapkan

Kompas.com - 08/12/2021, 07:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, merevisi kebijakan penerapan PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) di seluruh Indonesia.

Menurut Luhut, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru.

Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.

Namun demikian, penerapan level PPKM akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, dan tetap dengan beberapa pengetatan yang dilakukan.

Baca juga: Catat, Ini Biaya Resmi Bikin SIM C per Desember 2021

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Luhut dalam keterangan resminya, Senin (6/12/2021).

Polisi sedang melakukan penyekatan jalan selama PPKM. DOK. Shutterstock Polisi sedang melakukan penyekatan jalan selama PPKM.

Adapun yang jadi pertimbangan utama pemerintah untuk membatalkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, lantaran penanganan pandemi Covid-19 yang menunjukkan perbaikan signifikan.

Selain itu, melalui penguatan 3T, dan percepatan vaksin dalam satu bulan terakhir, Luhut menilai Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru.

Testing dan tracing juga dinilai tetap berada pada tingkat yang tinggi meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Lantas bagaimana soal aturan perjalanan orang di masa libur Natal dan tahun baru kali ini?

Menjawab pertanyaan tersebut, dalam keterangan resmi juga sudah dijelaskan beberapa garis besarnya terkait syarat perjalanan jarak jauh selama Nataru, yakni :

- Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Rocky 1.2L Satu-satunya SUV Murah di Bawah Rp 200 Juta

- Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

- Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat wajib melakukan PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Nah, untuk keterangan detailnya nanti bakal dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) dan Surat Edaran (SE) terkait Nataru lainnya.

Suasana pelaksanaan vaksinasi drive thru di Jalan Tol Jagorawi, yang telah dimulai dari tanggal 1 September dan berakhir hingga 30 September, Jakarta, Jumat (3/9/2021).Dokumentasi Humas Jasa Marga Suasana pelaksanaan vaksinasi drive thru di Jalan Tol Jagorawi, yang telah dimulai dari tanggal 1 September dan berakhir hingga 30 September, Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah sudah menetapkan bakal memberlakukan seluruh wilayah di Indonesia menerapkan PPKM Level 3. Aturan tersebut direncanakan bakal dimulai sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2021.

Tak hanya itu, sejumlah aturan perjalanan pun juga sudah disiapkan, mulai dari penerapan ganjil genap di jalan tol, tempat wisata, dan lainnya, sampai wajib menunjukkan Surat Keluar Masuk (SKM). Namun dengan adanya pembatalan tersebut, belum diketahui apakah turunan aturan perjalanan bakal tetap dilakukan atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau