Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Libur Nataru 2021 Polisi Gelar Operasi Lilin

Kompas.com - 27/11/2021, 18:22 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Demi mengurangi mobilitas dan mencegah persebaran covid-19 di Indonesia, kepolisian akan menggelar Operasi Lilin saat libur akhir tahun 2021 atau Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, operasi tersebut digelar mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 guna menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Baca juga: Teknisi Tangan Kanan Valentino Rossi Jadi Kepala Kru VR46 Racing Team

"Untuk Polri bersama rekan-rekan lainnya akan menggelar kegiatan operasi lilin, dari tanggal 20 Desember sampai 2 Januari 2022," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/11/2021).

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf memberikan multivitamin kepada pengendara yang terjaring razia Operasi Lilin Krakatau 2020.KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf memberikan multivitamin kepada pengendara yang terjaring razia Operasi Lilin Krakatau 2020.

Dedi mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan jajarannya untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan operasi lilin tersebut.

Baca juga: Kia Seltos CRDi, Satu-satunya SUV Kompak Bermesin Diesel

Implementasinya adalah polisi akan mendirikan posko-posko PPKM skala mikro yang akan mengatur keluar masuknya masyarakat selama Nataru. Selama PPKM level 3 Polri akan mendirikan Posko atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah.

"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala Mikro," ucapnya.

Posko cek poin itu akan bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota. Pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen hingga PCR.

Petugas Ditlantas Polda Lampung memeriksa kelengkapan syarat perjalanan bagi pengendara di Jalan Tol Lampung.Dok Ditlantas Polda Lampung Petugas Ditlantas Polda Lampung memeriksa kelengkapan syarat perjalanan bagi pengendara di Jalan Tol Lampung.

"Nanti SKM dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan bepergian. Kemudian Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin," kata Dedi.

Baca juga: Berburu Honda Brio Bekas, Harga di Bawah Rp 100 Juta

"Nah, di situ nanti juga akan dicek disitu apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," tambah dia.

Nantinya akan ada 217 ribu personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19 yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com