Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/11/2021, 15:41 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak jarang gesekan terjadi antara petugas kepolisian dengan masyarakat. Pengendara kendaraan bermotor merasa tidak salah atau hanya perkara kecil sehingga tidak perlu ditilang.

Tak jarang terjadi beda pendapat dan salah paham antara petugas dengan masyarakat. Akibatnya kemudian adu mulut hingga debat kusir yang berujung pada tindakan melawan hukum.

Pemerhati masalah transportasi dan Hukum, Budiyanto, mengatakan, hal seperti itu seharusnya tidak terjadi apabila kedua belah pihak paham akan hak dan kewajibannya.

Baca juga: Menhan Prabowo Disebut Kepincut Motor Listrik E-Tactical

Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Wilayah Pelabuhan Tanjung Priok menggelar operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (17/11/2021). KOMPAS.COM/ IRA GITA Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Wilayah Pelabuhan Tanjung Priok menggelar operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (17/11/2021).

"Karena perbuatan melawan hukum merupakan tindakan atau perbuatan kontra produktif," kata Budiyanto, di Jakarta, Sabtu (27/11/2021).

Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas,sudah diatur dalam KUHAP maupun Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berserta pelaksanaannya.

Tapi di sisi lain kata Budiyanto, petugas kepolisian memiliki hak diskresi yang melekat pada setiap anggota yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

Hak diskresi merupakan hak yang boleh dilakukan petugas untuk melakukan penilaian sendiri terhadap permasalahan yang dihadapi di lapangan.

Budiyanto mengatakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat menggunakan tilang atau represif justice maupun teguran atau non justice.

Baca juga: All New Gelis, Dijual Mulai Rp 30 Jutaan

Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.

"Dengan dasar ini pelaksanaan diskresi konteksnya dengan penegakan hukum dapat dinilai di lapangan, apakah pelanggaran ini masuk dalam golongan ringan, sedang atau berat, sehingga petugas dapat menilai sendiri apakah pelanggaran ini perlu ditilang atau cukup dengan teguran," katanya.

Untuk itu kata Budiyanto, petugas harus punya konteks penegakan hukum yang tepat. Sebab dengan demikian akan menimbulkan rasa simpatik masyarakat kepada petugas.

"Tentunya hal ini perlu dibarengi dengan komunikasi yang baik, dan petugas dapat menilai rasa kebatinan atau empati yang dirasakan oleh pelanggar," katanya.

"Dengan penegakan hukum secara bijak dengan dasar nilai-nilai filosofis diharapkan dapat mengurangi konflik- konflik yang terjadi saat terjadi proses penegakan hukum," ungkap Budiyanto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com